Example 728x250
HeadlineMetro

Ini Kata Advokat yang Kawal Kebebasan IRT Terdakwa Penggelapan

72
×

Ini Kata Advokat yang Kawal Kebebasan IRT Terdakwa Penggelapan

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Advokat Dede Setiawan, S.H, dan Bambang Irawan, S.H, yang mengawal bebas Dahlia Yohanofi, ibu rumah tangga (IRT), yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena diduga melakukan tindak Pidana Penggelapan, di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro, mengaku bersyukur atas vonis yang diberikan majelis hakim.

Duo advokat muda yang juga tergabung pada Law Firm Tosa & Partner’s ini, sejak awal meyakini jika ibu rumah tangga berusia 40 tahun tersebut tidak bersalah dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan itu. Majelis Hakim pun menguatkan keyakinan kuasa hukum Dahlia dalam amar putusannya, dengan dinyatakannya Dahlia terbukti melakukan perbuatan dalam hal tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang kepada saksi korban EM, selaku debitur. Akan tetapi, hal tersebut dinilai hakim bukan sebagai tindak pidana.

“Saudari Dahlia Yohanofi, dibebaskan dari segala tuntutan, dibebaskan dari tahanan kota, dan dipulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya. Selanjutnya, biaya perkara dibebankan kepada negara,” tegas majelis hakim yang diketuai Arista Budi Setiawan, S.H, M.H, Kamis (04/02/2021) lalu.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa Dahlia, Dede Setiawan mengatakan, nota pembelaan (Pledoi) yang diajukan Tim Penasehat Hukum terdakwa Dahlia Yohanofi, berisi permohonan kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, menyatakan Dahlia Yohanofi terbukti meminjam uang sebesar Rp 70 juta kepada saksi korban EM, meski saudara EM membantah dan menyatakan bahwa Dahlia Yohanofi tidak pernah membayar hutang kepada saksi korban. Meski demikian, Majelis Hakim menyatakan klien kami telah membayar hutangnya kepada EM, sebesar Rp26.100.000,” kata dia.

Majelis Hakim, imbuhnya, berpandangan bahwa ketidakmampuan terdakwa Dahlia untuk membayar hutang kepada saksi korban, merupakan perbuatan wanprestasi.

“Saksi korban yang merasa dirugikan karena perbuatan terdakwa tidak membayar hutang, terbanding terbalik dengan prasangka saksi korban dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yang mana pada amar putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro, menyatakan terdakwa dibebaskan dari tuntutan, dibebaskan dari tahanan kota, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya serta biaya perkara dibebankan kepada negara. Kami selaku kuasa hukum terdakwa melafazkan takbir atas putusan ini, dan mengucapkan rasa terimakasih kepada para senior kami di Law Firm Tosa & Partner’s,” kata dia.

Dede Setiawan, S.H, yang didampingi Bambang Irawan, S.H, juga mengungkapkan rasa terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro, dalam mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Dimana pada saat sidang pembuktian dengan agenda keterangan Ahli Pidana, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum terdakwa, dengan Ahli Pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Ketika itu, Ahli menyatakan perbuatan terdakwa memiliki ketidakmampuan untuk membayar hutang sebelum Ante Factum membuat perjanjian hutang piutang dengan saksi korban. Namun kami membantahnya, bahwa pada fakta persidangan dibuktikan terdakwa memiliki kemampuan untuk membayar hutang kepada saksi korban “sebelum” Ante Factum dibuatnya perjanjian. Sebab terdakwa ini memiliki usaha rental mobil loh. Dan uang yang dipinjam dari saksi korban digunakan untuk usaha kredit emas dan jual beli online (tas dan jilbab, Red). Akan tetapi dalam perjalanan usahanya, terdakwa mengalami kegagalan dan bangkrut. Oleh karenanya perbuatan terdakwa adalah ketidakmampuannya dalam memenuhi kewajiban selaku debitur setelah Post Factum adanya perjanjian hutang piutang dengan saksi korban,” paparnya.

Ditambahkannya, hal tersebut didasari pada yurisprudensi Mahkamah Agung dan Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

“Pada Yurisprudensi tersebut sangatlah jelas, tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan, berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” pungkasnya. (Sur)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }