KARYANASIONAL.COM – Malang nian nasib Kartini Suci Rahayu, Bayi perempuan yang baru berusia 9 bulan itu harus tewas ditangan ibu kandungnya bersama selingkuhanya.
Adapun penyebab pembunuhan itu lantaran AO (35) ibu korban dan MA (40) selingkuhanya merasa wajah korban lebih mirip MA. Keduanya khawatir dengan begitu hubungan gelapnya akan diketahui suami AO.
Pembunuhan itu sudah direncanakan sejak November 2020 lalu.
Dalang pembunuhan itu adalah MA yang menjanjikan akan menikahi AO dan kaya jika mengikuti keinginanya.
“Pembunuhan sudah direncanakan sejak tiga bulan lalu oleh kedua pelaku,” terang Kapolsek Teluk Betung Selatan (TBS), Kompol Hari Budianto saat memberikan keterangan Pers di Mapolsek setempat, Selasa (09/02/2021).
Kronologi Kejadian.
Aksi pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, (06/02/2021) sore.
Saat itu, AO meminta izin suaminya untuk pergi menyambangi rumah kerabatnya. Belakangan diketahui itu merupakan modus AO karena MA telah menunggu AO di rumah kost rekan MA di Kelurahan Bumi Waras, TBS.
“Dirumah kost inilah keduanya berupaya menghabisi korban,” urai Hari menambahkan.
MA memberikan ramuan yang diracik untuk meracuni korban.
“Pelaku memberikan secara paksa ramuan yang mengandung air asam jawa dicampur dengan gula merah dan minyak Fanbo,” tukasnya.
“Akibat ramuan yang diberikan korban mengalami kejang, lalu pelaku menekan paksa hidung korban hingga memar dan menutupnya dengan tangan sampai korban kehabisan nafas dan akhirnya meninggal dunia,” timpalnya lagi.
Usai melakukan aksi sadisnya kedua pelaku menitipkan korban yang sudah tidak bernyawa ke rumah mertua tersangka AO di Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Merasa kematian cucunya yang tidak wajar, mertua serta suami pelaku melaporkan hal tersebut Ke Polsek Teluk Betung selatan.
Selanjutnya kedua pelaku berhasil diamankan di Mapolsek TBS berikut barang bukti.
“Keduanya disangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana dan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHPidana Dan pasal 80 ayat Undang –undang Perlidungan anak,” tukas Hari mengakhiri. (Helmi)