Example 728x250
HeadlineHukumNasional

KPK: Berprestasi Belum Tentu Anti Korupsi

50
×

KPK: Berprestasi Belum Tentu Anti Korupsi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Ketua KPK Firli Bahuri menyayangkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terjerat kasus suap proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin sering mendapat penghargaan, salah satunya dari KPK.

“Jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Februari 2021.

Firli mengatakan korupsi disebabkan karena kekuasaan, kesempatan, keserakahan, dan kebutuhan. Sehingga, memenangkan penghargaan antikorupsi sekalipun tak menjamin penyelenggara negara tidak melakukan rasuah.

“Kenapa? Karena korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan serta minusnya integritas,” ujar Firli.

Firli meminta kasus serupa tak terulang lagi. Pejabat yang sudah menerima penghargaan dari masyarakat maupun lembaga lain diminta tidak berkhianat.

“Saya berharap kepada seluruh penyelenggara negara, kita diberikan mandat dan amanat oleh rakyat. Maka peganglah amanat itu, jauhi perilaku korupsi,” tegas dia.

Dia juga meminta para pejabat negara memperkuat integritas. Firli menegaskan akan menindak siapa pun yang berani korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu.

Nurdin bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.

KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.

Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }