KARYANASIONAL.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos.,M.IP didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Kussarwono, M.T dan Inspektur Daerah Kabupaten, Dra. Yuliawati, M.M memimpin Rapat Pembahasan Tekait Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 5 Tahun 2021 di Ruang Rapat Sekda, Senin (08/03/2021) yang turut dihadiri oleh kepala dan unsur Inspektorat Daerah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakab.
Dari informasi yang dihimpun Admin Dinas Komunikasi dan Informatika, pada rapat tersebut membahas SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut arahan Prsiden dan Wakil Presiden tentang Penyederhanaan Pelaporan, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Diketahui, dalam SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah terdapat beberapa hal terkait yaitu Pelaporan Kinerja untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi serta Pelaporan Kinerja bagi Perangkat Daerah. (Hifni)