Example 728x250
HukumTulang Bawang

Dicari Oleh Polsek Gedung Aji, Oknum Karyawan KSP Sahabat Menyerahkan Diri

62
×

Dicari Oleh Polsek Gedung Aji, Oknum Karyawan KSP Sahabat Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Seorang pria berinisial GW als EN (31), warga Kampung Pasar Batang, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, terpaksa berurusan dengan petugas dari Polsek Gedung Aji.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat ini akhirnya menyerahkan diri dengan diantar langsung oleh keluarganya, hari Senin (29/03/2021), pukul 12.00 WIB, ke Mapolsek Gedung Aji.

“Sebelumnya pada hari Senin (29/03/2021), pukul 11.00 WIB, setelah mengetahui kalau pelaku pulang ke rumahnya, petugas kami langsung mendatangi rumah pelaku yang ada di Kampung Pasar Batang dan melakukan upaya preemtif agar pelaku menyerahkan diri ke Polsek,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (31/03/2021).

Lanjut Ipda Arbiyanto, terungkapnya kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku ini berdasarkan laporan dari saksi Arwan Supahri (40), yang merupakan Kepala KSP Sahabat, warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kodya Bandar Lampung.

Pada hari Rabu (06/01/2021), pukul 18.55 WIB, pelapor sedang merekap laporan hasil penagihan pinjaman nasabah di kantor KSP Sahabat di Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, saat itu ditemukan kejanggalan dengan tidak kembali 5 lembar kwitansi distribusi kolektor yang dipegang oleh pelaku.

Hari Kamis (07/01/2021), pukul 10.00 WIB, pelapor mendapat telepon dari nasabah KSP Sahabat bernama Maskud, yang mengatakan ingin memperpanjang kredit karena pinjaman sebelumnya sudah lunas dan uangnya telah dititipkan kepada pelaku.

“Saat pelapor mengecek di sistem komputer KSP Sahabat, ternyata pinjaman nasabah bernama Maskud belum terbayarkan, yang mengakibatkan KSP Sahabat mengalami kerugian sebesar Rp. 8.838.000,- (delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah),” ungkap Ipda Arbiyanto.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Wan)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }