Example 728x250
Bandar LampungHeadline

Wow.. Ringankan Terdakwa Kades Tanjung Baru Lamsel, Saksi Penuh Rekayasa

86
×

Wow.. Ringankan Terdakwa Kades Tanjung Baru Lamsel, Saksi Penuh Rekayasa

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Masyarakat Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan, merasa geram dan mengecam dengan adanya kesaksian palsu dari pihak terdakwa yang dihadirkan 7 orang saksi saat digelar persidangan di Pengadilan Kejari Lampung Selatan, Selasa (6/4/2021) lalu.

Sidang yang menghadirkan para saksi tersebut memberikan keterangan atau kesaksian palsu/bohong kepada Majelis Hakim. Tidak sesuai dengan fakta serta bertolak belakang dengan apa yang terjadi dilapangan.

” Seperti halnya kesaksian Ahmad Sari Ketua BPD Desa Tanjung Baru yang masih keluarga kades madsupi , “itu tidak Benar , ” ujar Armin selaku Kadus Tanjung Rame.

SK Kadus tidak pernah dibuatkan, apalagi diberikan adapun wacana akan diberikan pada saat ulang tahun Desa Tanjung Baru, itu cuma wacana tapi realisasinya sampai detik ini tidak ada.

Ketua BPD juga tidak begitu aktif, hanya di tahun pertama saja aktifnya, itu menurut pengakuannya, bahkan ada bukti rekaman saat di telepon via Whatsapp pada saat Ahmad Sari posisinya berada di Bandung, bahkan dia menyalahkan tindakan Madsupi yang tidak sesuai prosedur dan tidak pernah koordinasi dengan ketua BPD, bahkan Ahmad Sari menyatakan ” jika terjadi kegaduhan saya jangan di bawa bawa, “ungkap Ahmad Sari yang pernah disampaikan ke salah satu warga yang siap untuk jadi saksi bila di perlukan,Jadi apa yang diberikan kesaksian oleh ketua BPD Desa Tanjung Baru itu tidak sesuai dengan bukti dilapangan, ungkap Armin lagi kepada media ini.
Rabu, (7/4/2021).

” Dan untuk diketahui bahwa Ketua BPD masih keluarga kades, hal itu diakui nya saat persidangan, begitu juga anggotanya banyak dari keluarga Kades Madsupi, ” tandasnya.

Bahkan ketua BPD baru pertengahan bulan Maret berada di Desa Tanjung Baru, yang selama ini beliau di Bandung karena ada masalah pribadi terkait hutang hutang dan dari pihak kecamatan pun susah untuk menghubunginya.

Hal senada diungkapkan Subandian selaku Kadus Tegalsari, ” Terkait evaluasi kerja kadus dan SK yang setiap tahun nya ada itu bohong, seharusnya jika memang evaluasi itu ada, maka Kadus Pasir Kupa Bapak Rusli yang diberhentikan, karena sudah mencukupi syarat pemberhentian ( beliau berdomisili di Desa Baru Ranji /tidak tinggal di Desa Tanjung Baru).

Sementara Ketua RT 03 Dusun Tanjung Rame, Desa Tanjung Baru Endang pun angkat bicara apa yang di jelaskan ketua BPD tidak benar, terkait keterangan soal pelayanan orang sakit, bahkan saya sering kerumah nya ibu tersebut, bersama Kadus Armin, karena ibu tersebut baru 2 tahun tinggal di Dusun Tanjung Rame yang sudah lama merantau dan ketika datang pun anak nya dalam posisi sakit, ujarnya.

Soal ibu Diana yang tidak di data oleh Kadus Armin untuk mendapatkan bantuan, karena dia memang tidak layak untuk mendapatkan bantuan ( orang mampu) tetapi faktanya dia mendapatkan bantuan karena ibu Diana ada hubungan dekat dengan ibu Kades Madsupi. Ibu Diana salah satu anggota tim senam aerobik yang di ketuai oleh ibu Kades Madsupi, dia juga ikut mendata bantuan untuk warga Dusun Tanjung Rame yang kebanyakan adalah anggota senam earobic yang tergolong orang mampu di Desa Tanjung Baru.

Selain itu dia juga telah melangkahi kewenangan kadus dan RT Tanjung Rame, karena ada rekom dari ibu kades, ujar Ketua RT 03 Dusun Tanjung Rame Endang .

Kesaksian Nasir yang mengatasnamakan mitra babinsa , dan rahmat yang bukan warga Desa Tanjung Baru serta Hasan Basri yang juga tidak tinggal di dusun Tanjung Rame semua kesaksian yang disampaikan mereka adalah bohong , mereka semua telah menzolimi Armin ungkap Endang lagi.

Kami semua warga Dusun Tanjung Rame dan Dusun Tegalsari akan melaporkan 7 orang saksi yang memberikan keterangan palsu dalam kesaksian di persidangan Kajari Lamsel, pungkas Endang.

Sanksi pidana bagi saksi yang melakukan kesaksian palsu pada pemeriksaan perkara pidana akan dikenakan ketentuan Pasal 242 ayat 1 dan 2 KUHP yaitu tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, dimana dalam isi Pasal tersebut saksi yang memberikan keterangan palsu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Hel)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }