KARYANASIONAL.COM – Gugatan terhadap jurnalis Eko Wahyuntoro dengan Pengacara inisial AH selaku Penggugat nomor perkara 17/Pdt.G/2020/ PN Met, berlanjut dengan agenda tingkat banding.
Maka dengan itu, pengadilan negeri metro kelas 1 B memberikan waktu banding terhadap pihak penggugat inisial AH (Pembanding).
Hal ini berdasarkan putusan pengadilan negeri metro kelas 1 B pada tanggal 15 Februari 2021 memutuskan niet ontvankelijke verklaard.
Menurut kuasa hukum Tergugat/Terbanding Okta Virnando,S.H. MH didampingi Rudianto,SE.SH, Joni Widodo, S.H.M.H, dan Hendra Saputra, S.H mengatakan, bahwa pada dasarnya perkara banding sudah registrasi oleh pengadilan tinggi tanjung karang dengan nomor perkara 37/PDT/2020/PT TJK .
“Untuk langkah selanjutnya kami dari pihak terbanding tinggal menunggu hasil keputusan Pengadilan Tinggi. Kami pihak terbanding kuasa hukum Eko Wahyuntoro siap menunggu hasil pemeriksaan berkas di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang,”ucap Okta saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (10/04/21) melalui WhatsApp.
Lanjut Okta Menambahkan,
Kami tetap optimis dari hasil sidang tingkat pertama pasti hasilnya positif kepada kami pihak terbanding. Kami berharap dengan upaya banding dari pihak pembanding, dengan putusan itu para pihak pembanding dapat puas dan menerima dengan lapang dada.
“Artinya kedua pihak saling menerima. Akan tetapi, jika pihak pembanding merasa belum puas dengan hasil tersebut. Dalam hal ini selaku Penggugat inisial AH itu haknya Penggugat sebagai warga Negara. Kami tetap optimis apabila perkara ini sampai ke tahap Kasasi di MA kami optimis hasil positif kepihak kami selaku tergugat/terbanding Eko Wahyuntoro,” tuntasnya. (Tim)