KARYANASIONAL.COM – Pemerintah telah secara resmi melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021, dan Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pelarangan mudik itu juga tertuang dalam Surat Edaran atau SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 yang telah resmi diberlakukan.
Menindaklanjutinya, Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Betung Selatan (TBS) memastikan pihaknya akan mengawasi ketat masyarakat yang tetap nekat mudik.
Polsek TBS telah melakukan penyekatan di empat titik perbatasan Kecamatan TBS.
“Kami melakukan penyekatan di empat titik perbatasan Kecamatan TBS, yakni di Jl Kgs Anang, Jl Perintis Kemerdekaan, Jl Yos Sudarso dan di Kelurahan Sumur Putri,” ungkap Kapolsek TBS, Kompol Hari Budianto, Kamis, (15/04/2021), diruang kerjanya.
Hari menegaskan akan menyita kendaraan dan memulangkan pemudik yang membandel selama larangan mudik.
Tindakan tegas ini dilakukan aparat mulai dari 12 April 2021 hingga 31 Mei 2021.
“Pengandangan kendaraan itu akan dilakukan jika ada pemudik yang nekat melintasi selama larangan mudik,” urainya.
“Sudah ada larangan. Jadi kalau kedapatan ada yang membandel akan kita lakukan tindakan tegas,” tukasnya. (Helmi)