Example 728x250
Bandar LampungDaerah

PT. Malindo Feed Mill tbk/Prima Fajar Ingkari Kesepakatan Kepada Warga, Tokoh Masyarakat Angkat Bicara

90
×

PT. Malindo Feed Mill tbk/Prima Fajar Ingkari Kesepakatan Kepada Warga, Tokoh Masyarakat Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – PT. Malindo feed mill tbk/Prima Fajar, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pakan ternak dan pakan ikan, beralamat di Jalan Ir. Sutami Kelurahan Campang Jaya Kecamatan Sukabumi Kota Bandarlampung, dalam melakukan aktivitasnya selama ini menggunakan tenaga kasar manusia untuk bongkar muatnya, sedangkan tenaga kasar ( kuli panggul ) itu mayoritas dari warga sekitar yang tempat tinggalnya tidak jauh dari gudang tersebut.

” Sejak satu tahun ini para tenaga kasar tersebut tidak lagi bekerja seperti biasanya, kini mereka diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas, oleh perusahaan,” ujar Hamid salah satu tokoh masyarakat setempat, Sabtu (09/05/2021) lalu kepada media ini.

Hamid merupakan tokoh masyarakat setempat dan menyesalkan atas tindakan PT. Malindo Feed Mill tbk/Prima Pajar yang telah memutuskan atau memberhentikan para buruh kerja di gudang tersebut, mereka bekerja digudang tersebut sudah cukup lama sebelum diambil alih oleh PT. Malindo, pertama gudang tersebut digunakan oleh PT. Lakop, kemudian Trifanca dan sekarang PT. Malindo untuk buruh kasarnya dari warga kelurahan Campang Jaya.“ jelas Hamid lagi.

Hamid menuturkan,” Ya pada tahun 2015, PT. Malindo Feed Mill tbk/Prima Fajar yang bergerak di bidang pakan ternak dan ikan ini yang mengambil alih gudang tersebut, hingga saat ini, di tahun 2020 lima bulan berjalan dari Januari sampai Mei 2020 di bulan ke enam para buruh warga Kelurahan Campang Jaya ini dilarang untuk bekerja kembali seperti mana biasanya, hingga hampir 1 tahun dan tidak jelas persoalannya, apakah ini penyebabnya karena buruh demo menuntut upah kerjanya tidak dibayarkan itu, ungkap Hamid.

Dengan kejadian ini saya selaku tokoh masyarakat sangat menyesalkan dan menyayangkan serta prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh PT. Malindo ini dengan memberhentikan para pekerja kasarnya, sehingga mereka kehilangan mata pencaharian,” lanjut Hamid lagi.

” Ini akan menambah banyaknya pengangguran diwilayah kami khususnya, dan akan menimbulkan hal-hal yang negatif tentunya, apalagi menyangkut masalah perut bisa ada niat jahat dan nekat, hal ini menjadi pemikiran saya selaku tokoh masyarakat ” ujarnya.

Bila hal ini terus berlarut larut dan PT. Malindo Feed Mill tbk/ Prima Fajar menggunakan tenaga kasar dari daerah lain tentu akan. menimbulkan kecemburuan terhadap warga kami, saya takut ada timbul gesekan dan kejadian yang tidak diinginkan terjadi.

Selain itu PT. Malindo Feed Mill tbk/ Prima Fajar
sudah mencederai kesepakatan perjanjian yang telah disepakati bersama, pada saat urun rembuk warga. Yaitu antara warga terhadap PT. Malindo beberapa waktu yang lalu yang dihadiri camat dan lurah setempat, termasuk saya tokoh masyarakat yang terlibat dalam.kesepakatan tersebut, ” imbuhnya.

Oleh karna itu saya minta kepada PT. Malindo Feed Mill tbk/ Prima Fajar
untuk dapat memikirkan kembali dan menepati janji yang telah disepakati bersama saat urun rembuk tersebut, saya selaku tokoh masyarakat berkewajiban untuk meminta hak hak warga untuk dapat bekerja di PT. Malindo seperti yang telah dijanjikan, bukan malah sebaliknya warga tidak boleh bekerja ditempatnya sendiri sementara orang lain dapat bekerja ditempat yang memang jauh dari tempat tinggalnya, ucap Hamid dengan nada kesal.

Diduga ada oknum yang sengaja melakukan hal ini untuk mengambil alih pekerjaan buruh lokal yang akan digantikan oleh buruh dari luar demi untuk kepentingan pribadi semata,. dari peristiwa demo buruh menuntut hak upahnya waktu itu, demo juga tidak lama hanya setengah hari sambil menunggu mandor menyelesaikan pembayaran terhadap perusahaan, buruh dari luar menggantikan buruh lama warga Campang Jaya yang 40 orang tersebut,” pungkasnya. (Hel)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }