Example 728x250
HeadlineLampung Timur

Merasa Difitnah Melalui Berita, PT TSJ Akan Tempuh Jalur Hukum

96
×

Merasa Difitnah Melalui Berita, PT TSJ Akan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – PT Trisula Sanjaya Jadda (TSJ), perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan kebutuhan pangan di Provinsi Lampung, merasa gerah karena selalu diseret dalam persoalan yang terjadi antara pengurus elektronik warung gotongroyong (E-Warong) yang ada di Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, dengan PT Nayah Guno Berkah Abadi.

Melalui Kuasa Hukumnya dari Law Firm Tosa & Partner’s, perusahaan tersebut berencana akan mengadukan segala tudingan adanya dugaan pemaksaan yang dilontarkan Ketua E-Warong pada salah satu media online, ke Satuan Tugas (Satgas) Pangan kabupaten, provinsi dan pusat.

“Setelah beberapa kali klien kami dalam hal ini PT Trisula Sanjaya Jadda diberitakan secara sepihak tanpa ada klarifikasi kepada klien kami sebelumnya, mungkin ini batas kesabaran kami yang terakhir. Tidak dibenarkan sama sekali soal informasi yang disebarluaskan melalui media online tersebut. Sebab, klien kami murni hanya melakukan penawaran kepada pengurus E-Warong yang ada di Kecamatan Batanghari, dengan cara-cara sportif dan mengedepankan etika perdagangan, sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang. Kita akan laporkan ini ke Satgas Pangan kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat. Nanti kalau ditemukan unsur pidananya, biarlah Kepolisian yang melaksanakan tugasnya di dalam situ. Sebab Kepolisian menjadi bagian dari Tim Satgas Pangan itu sendiri. Kami pun siap apabila Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur meminta klarifikasi terkait informasi tersebut. Sebab, sebelumnya kita juga sudah melakukan penawaran terbuka yang kita tembuskan juga ke Tim Koordinasi Bansos Program Sembako tingkat kabupaten. Selain itu, yang harus diketahui publik, sebagai usaha yang memiliki badan hukum, kami juga memiliki etika. Kami masuk ke Batanghari itu permisi dulu kok dengan Kepala Desa dan Camat selaku Tim Koordinasi Bantuan Sembako tingkat kecamatan dan tingkat desa,” jelas Dicky Julian Saputra, S.H, Advokat dari Law Firm Tosa & Partner’s.

Dilanjutkan Dicky, pihaknya berkeyakinan jika para pengurus E-Warong yang datang ke Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur didampingi oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat Senin (17/05/2020) lalu itu, tidak memberikan keterangan sebenarnya.

“Jangan jadikan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah dipercaya oleh KPM lainnya menjadi pengurus E-Warong, bulan-bulanan dalam upaya mengatur sistem yang salah. Tidak ada korelasinya suplayer dapat mengintervensi Tim Koordinasi kabupaten, dalam hal ini Dinas Sosial, dengan cara-cara tidak patut seperti itu,” jelasnya.

Dilanjutkannya, tugas dari lembaga swadaya masyarakat atau sebutan lainnya Non Government Organization (Organisasi Non Pemerintah) haruslah tegak dan jelas diketahui publik. Diantaranya adalah sebagai lembaga masyarakat, LSM maupun NGO yang menjadi bagian dari masyarakat itu sendiri, memiliki fungsi-fungsi diantaranya untuk menampung aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang sering tidak terlihat oleh pemerintah. LSM juga memelihara dan menjaga suasana lingkungan masyarakat agar tetap kondusif.

“Selanjutnya, LSM sebagai penyemangat dalam menumbuhkembangkan masyarakat dalam bidang pembangunan. Kalau ceritanya seperti pada pertemuan hari Senin itu, tampak sangat jelas dan patut diduga ada kerjasama antara LSM tersebut dengan suplayer PT Nayah Guno Berkah Abadi itu. Ini tentu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor UU 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang,” urainya.

Sepatutnya, ditambahkan pria yang juga aktivis muda ini, LSM tersebut tidak boleh melangkahi kewenangan para pihak yang ada dalam program bantuan sembako tersebut, sesuai dengan Pasal 59 ayat 3 huruf d UU Ormas yang berbunyi; Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang ada aduan dari KPM ataupun E-Warong terkait dugaan pelanggaran dalam bantuan sembako, silahkan saja diarahkan ke wadah yang tepat. Dalam program bantuan tersebut kan jelas ada yang namanya Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Dimana ada unsur Kepolisian di dalamnya. Bukan malah membuat framing seolah ada hal yang ditumbur oleh klien kami. Cara-cara tersebut sungguh tidak humanis dan cenderung merugikan klien kami,” tegasnya.

Oleh karenanya, imbuh Dicky, pihaknya selaku Kuasa Hukum dari PT Trisula Sanjaya Jadda akan melakukan upaya hukum guna mempertahankan hak konstitusional kliennya.

“Ini sudah kelewat batas namanya. Dan melalui media ini, kami melakukan somasi terbuka kepada para pihak yang mengeluarkan statement pada media online tersebut untuk meminta maaf, dan mengembalikan nama baik klien kami. Secara terang-terangan juga kami akan menggunakan hak jawab kami atas pemberitaan yang dimuat oleh media online noktah.id tersebut. Karena kami tidak pernah merasa dikonfirmasi terkait pemberitaan yang dimuat media itu. Selain itu juga, kami menduga disini muncul upaya untuk memboikot klien kami dalam memperluas pangsa pasar di Kecamatan Batanghari. Tentu ini semua erat kaitannya dengan dugaan tindak monopoli perdagangan. Bahaya kalau ini dibiarkan terus terjadi,” tandasnya. (rilis)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }