KARYANASIONAL.COM – Ketua DPD Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kabupaten Tanggamus, Umroh, mempertanyakan Statman Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait tidak ditemukannya kerusakan lingkungan sekitar pantai di lokasi rencana pembagunan tempat Wisata Karang Putih di Pekon Putih Doh beberapa waktu lalu.
Menurut Umroh, Statman yang di lontarkan Kabid Tata Lingkungan tersebut tidak berdasar atau tidak masuk akal.
“Bagaimana mungkin melihat tanpa ada kajian terlebih dulu, apapun bentuknya setiap kegiatan pembangunan pasti ada dampaknya, apalagi ini bangunan yang berdiri di pesisir pantai, jelas itu ada dampak lingkungannya,” tegas Umroh.
Berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 secara garis besar, berisikan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakaan lingkungan hidup.
Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum”.
Terakhir, kata Umroh, seharusnya Kabid Tata Lingkungan DLH Kabupaten Tanggamus bijak dalam menyampaikan statman.
“Jangan asal bicara tanpa data dan kajian sesuai fakta lapangan, itu sudah jelas butuh pengkajian yang sangat serius bukan asal terka, karena masalah ini semua mengatasnamakan kepentingan masyarakat luas,” tegas Umroh. (Tim)