KARYANASIONAL.COM – Sebanyak 162 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat.
SK Kenaikan Pangkat/Golongan PNS Periode 1 April 2021 tersebut diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Nirlan, mewakili Bupati Lamteng Musa Ahmad di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Kamis (15/7).
Bupati Lamteng mengatakan, kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja pengabdian pegawai negeri sipil (PNS) untuk lebih meningkatkan prestasi kerja serta pengabdiannya.
“Tantangan birokrasi kedepan semakin sulit, maka kita harus melakukan beragam inovasi agar dapat mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pesannya.
Menurut Bupati, terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik tentu membutuhkan ASN yang professional dan memiliki integritas, serta berinovasi dan memiliki budaya melayani dan berwawasan global.
Saat ini, lanjut Musa Ahmad, Pemkab Lamteng sedang melakukan transformasi birokrasi yang meliputi penataan organisasi yang tepat fungsi dan tata laksana prosedur kerja yang efisien. Sehingga terbentuknya produk hukum daerah yang berkualitas dan terwujudnya sumberdaya aparatur yang berintegritas dan berkinerja tinggi.
“Peningkatan pengawasan dan akuntabilitas kinerja birokrasi serta pelayanan publik yang prima dan perubahan mental aparatur juga sangat dibutuhkan. Hal ini menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan Kabupaten Lampung Tengah Berjaya,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Bumi Beguai Jejamo Wawai ini juga menegaskan tidak akan mentolelir praktek pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
“Bagi ASN yang melakukan praktek Pungli akan diberikan sanksi tegas. Saya minta amanah jabatan ini dijaga baik-baik dengan terus melayani masyarakat,” pungkasnya. (ADV)