KARYANASIONAL.COM – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Pemkab Tubaba) dan DPRD sepakat mengusulkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang dilakukan secara Virtual Zoom Metting, di Ruang Rapat Bupati Pemkab setempat, Selasa (13/7/2021).
Rapat paripurna tersebut diikuti langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Novriwan Jaya, Ketua DPRD Ponco Nugroho beserta Wakil Ketua I dan II, Asisten I dan dan Jajaran Forkopimda serta beberapa Kepala OPD Pemkab Tubaba.
Dalam sambutan Bupati Tubaba Umar Ahmad yang diwakili Sekda Novriwan Jaya menyampaikan bahwa, keenam
Raperda yang diusulkan dalam rapat paripurna terdiri dari 3 Raperda Inisiatif DPRD, seperti Raperda tentang pariwasata berbasis ekonomi kreatif, Raperda tanggungjawab sosial perusahaan, dan Raperda tentang tata cara penyusunan Propemperda.
Sementara 3 Raperda yang merupakan usulan dari Permerintah Daerah Kabupaten Tubaba yakni Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah no. 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum (RJU). Kemudian Raperda tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui penerapan disiplin protokol kesehatan pada tatanan normal baru, dan Raperda tentang pengarusutamaan gender dalam peraturan daerah.
“Saya atas nama Pemkab Tubaba menyambut baik atas 3 Raperda Inisiatif usulan DPRD. Karena ketiga Raperda ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum. Selanjutnya semua Raperda yang diusulkan agar dapat di bahas dalam rapat khusus antara Tim Propemperda bersama dengan Bapemperda DPRD Tubaba,” ujar Sekda Novriwan.
Lanjut Novriwan, tujuan rapat paripurna ini juga untuk melakukan penyempurnaan terhadap penghitungan tarif retribusi, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendukung iklim investasi yaitu, pelayanan dalam rangka pengendalian pertelekomunikasian sebagai petunjuk pelaksanaan bagi perangkat daerah, dalam menetapkan retribusi menara Telekomunikasi di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Ketiga Raperda Pemerintah Daerah Tubaba harus kita lakukan pembahasan, khususnya Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah no. 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dalam rangka meningkatkan PAD,” ungkapnya.
Penulis: Adri Leo
Editor: Redaksi