KARYANASIONAL.COM – Sejumlah masyarakat Kabupaten Way Kanan melaporkan aksi dugaan pencurian buah sawit dilahan kebun warga seluas puluhan hektar.
Dalam laporannya, masyarakat yang merasa dirugikan menuntut Kapolres Way Kanan agar segara menahan Bambang oknum PNS Kecamatan Bahuga, sebagai terlapor atau tersangka pada kasus pencurian tersebut.
Keempat masyarakat yang melaporkan oknum PNS tersebur yakni, Samsudin Warga Mesir Ilir Kecamatan Bahuga, Agus Arya Dinata Warga Blambangan Umpu, Ibrahim Warga Kampung Giriharjo Bahuga, dan Wartini Raja Bahuga warga Bahuga.
Dimana dalam laporan polisi yang dilaporkan Agus nomor : TBL/B-334/VII/2015/LPG RES WK tertanggal
25 Juli 2015. Dan Laporan oleh Ibrahim Nomor : STTLP/B-629/XI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAYKANAN. Serta Laporan Syamsudin bin Jaguk nomor : LP/B-38/I/2021/ POLDA LPG/RES WK/SPKT tanggal 19 Januari 2021. Bahwa Oknum PNS Bahuga Bambang tersebut, sebagai telapor sudah 6 tahun
belakangan mengambil yang bukan haknya pada hasil panen buah sawit di area lahan Bumi Agung dikebun mereka masing-masing.
Hal ini dibenarkan juga oleh Agus, sebagai pelapor dirinya mengatakan bahwa sejauh ini Polres Way Kanan belum menahan Bambang atas pencurian yang di laporkanya bersama dengan pemilik kebun sawit lainya yang ada di sekitar lahanya seperti Ibrahim, Wartini Raja Bahuga, dan Samsudin.
“Kebun sawit kami dikuasai Bambang. Karena dia menganggap bahwa lahan sawit itu bagian dari kebun sawit milik bosnya. Sehingga setiap panen kami tidak diperbolehkan untuk memanen, kecuali dirinya dan anak buahnya,” ujar Agus, yang diamini Samsudin, Ibrahim dan Wartini, Senin (26/7/2021).
Ditempat yang sama, Samsudin menambahakan bahwa dasar laporan kawan-kawan dan dirinya adalah
sertifikat tanah dan bukti jual beli lahan berserta kwitansi.
“Kami tidak bisa menerima lagi jika Polres Way Kanan selalu mengulur waktu penahanan terhadap
Bambang. Dimana semua perbuatan itu sudah jelas-jelas menyalahi aturan. Jika dalam waktu akhir bulan ini tidak ada kejelasan, maka kami memita penyidik mengeluarkan SP3D agar kami menindaklanjuti untuk laporan ke Polda Lampung,” ungkapnya.
Wartini pun menambahkan bahwa, pada 19 Januari 2021 lalu dirinya ingin melaporkan secara resmi ke
Polres Way Kanan dalam persolan tersebut. Namun sayangnya penyidik Polres Way Kanan menghalangi dengan cara tidak menerima laporanya karena sudah ada Samsudin yang melapor.
Padahal jelas Wartini, lahan yang dicuri Bambang beda dengan Samsudin, karena lahan kebun miliknya sudah bersertifikat.
“Jika memang Polres Way Kanan tidak sanggup menindaklanjuti laporan ini, saya bersama kawan-kawan lain akan melaporkan ke Polda Lampung. Dan meminta surat penghentian pekara SP3D dari laporan yang sudah ada di Polres Way Kanan,” pungkasnya. (Tim)