KARYANASIONAL.COM – Satreskrim Polres Kota Metro menggelar ungkap kasus atas dugaan pemalsuan SK tenaga kontrak dilingkungan Pemkot setempat yang dilakukan DS (40) warga Metro Timur.
Mewakili Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, Kasat Reskrim AKP Andri Gustami menjelaskan, modus tersangka adalah dengan mengaku salah satu saudara pejabat di lingkungan Pemkot Metro.
“Dengan begitu tersangka melakukan aksinya. Kurang lebih ada 29 yang sudah dipalsukan Surat Keputusan (SK) tenaga kontraknya. Yang diminta kepada korban bervariasi, mulai 25-30 juta sesuai dengan OPD yang ditetapkan,” katanya di Polres setempat, (10/9/2021).
Dengan begitu, lanjut Andri, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 547.500.000. Tersangka dapat 355 juta dan 192 juta diberikan kepada salah satu oknum PNS yang terlibat.
“Awal ketahuannya, ada korban yang dateng ke OPD menunjukan SK palsu tersebut, lalu pihak OPD bingung dan melakukan checking di BKPSDM. Ternyata palsu. Lalu Kepala BKPSDM melaporkan ke Polres Metro tanggal 2 September 2021,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan beberapa alat bukti berupa 1 unit laptop yang digunakan membuat SK bodong, 1 unit handphone merek vivo, 1 flasdisk, dan 1 bundel kertas berisi 29 SK palsu.
Lanjutnya, 29 sk bodong yang dibuat dia, dipalsukan tanda tangan Kepala BKPSDM yang ia (DS) tiru. Ada pun oknum PNS tersebut berinisial RS dengan berhasil mengajak 25 orang.
Tambanhya, oknum PNS tersebut dikenai Undang-undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2021 tentang Gratifikasi. Sebab, statusnya PNS dan nerima hasil dari perekrutan SK bodong.
Sementara, menurut keterangan tersangka (DS), ia lakukan semua aksinya di rumahnya. Hasil dari sk bodong tersebut, ia gunakan untuk membeli sepeda motor, handphone, laptop, dan kebutuhan sehari-hari.
“Ide awal ini saya dapat sendiri, saya lakukan sendiri, dan saya rekrut sendiri. Saya melakukan hal ini karena kebutuhan.
“Jumlah orang yang terlibat sebanyak 3 orang, dua diantaranya oknum ASN. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Redaksi