KARYANASIONAL.COM – DPRD Lampung Tengah (Lamteng) Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 di Gedung Dewan setempat, Senin (20/9).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono, didampingi Wakil Ketua I Yulius Heri Susanto dan para Anggota Dewan, serta Sekretaris DPRD Lamteng Syamsi Roli beserta Jajarannya.
Nampak hadir pula Wakil Bupati Lamteng Ardito Wijaya, Sekretaris Daerah Nirlan, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD dan Jajaran Forkopimda Lampung Tengah.
Dalam sambutan Bupati Lamteng Musa Ahmad yang disampaikan Wakil Bupati Ardito Wijaya menjelaskan, salah satu substansi penting yang menjadi dasar Perubahan APBD sebagaimana termuat dalam perubahan kebijakan umum anggaran adalah tindaklanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas. Sehingga mewajibkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah untuk melakukan Refocusing program/kegiatan/sub kegiatan perangkat daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.
“Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang luas dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam hubungan dengan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 berbagai asumsi yang telah dirancang dalam APBD Murni 2021 harus terkoreksi,” ujarnya.
Sedangkan dalam aspek pencapaian target pembangunan, lanjut Ardito, kondisi lingkungan strategis yang meliputi aspek ekonomi, sosial dan budaya seluruhnya mengalami perubahan mengarah pada kondisi yang tidak menguntungkan.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 161 ayat (2) bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan antara lain karena terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan SiLPA anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
Sementara ketentuan peraturan perundang- undangan menegaskan bahwa sebelum membahas perubahan APBD setiap tahun berkenaan, pemerintah daerah wajib menyampaikan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk dibahas dan disepakati bersama DPRD. Perubahan KUA dan PPAS dimaksud juga telah memberikan gambaran tentang beberapa keadaan yang berkembang, sehingga perlu dilakukan perubahan APBD Tahun 2021.
“Tahapan ini juga sudah dapat kita penuhi dengan kesepakatan bersama Perubahan KUA dan PPAS antara Pemerintah Daerah dan DPRD Lamteng. Akumulasi dampak tersebut secara langsung berpengaruh pada kondisi keuangan daerah dapat digambarkan bahwa asumsi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021 diproyeksikan mengalami penurunan dalam Raperda perubahan APBD tersebut,” ungkapnya.
Berikut secara ringkas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021;
PENDAPATAN
A. Target pendapatan daerah Kabupaten Lampung Tengah berkurang 1,00% atau sebesar Rp.25,74 Milyar lebih, dari Rp.2,56 Triliyun lebih menjadi Rp.2,53 triliyun lebih dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik 9,20% atau sebesar Rp. 17,74 milyar lebih dari Rp.192,84 milyar lebih menjadi Rp.210,59 milyar lebih.
2. Pendapatan Transfer turun 2,02% atau sebesar Rp.43,49 milyar lebih dari Rp.2,15 trilryun lebih menjadi Rp.2,10 triliyun lebih.
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp.218,21 milyar lebih.
BELANJA DAERAH
A. Belanja Daerah naik 7,05% atau sebesar Rp.186,73 milyar lebih dari Rp.2,64 trillyun lebih menjadi Rp.2,83 triliyun lebih dengan rincian sebagai berikut:
Belanja Operasi berkurang 0,31% atau sebesar Rp 5,83 milyar lebih, dengan rincian sebagai berikut:
1. Belanja Pegawai berkurang 0,06% atau sebesar Rp. 769,81 Juta lebih dari Rp. 1,202 trilyun lebih menjadi Rp. 1,201 trilyun lebih;
2. Belanja Barang dan Jasa naik 3,55% atau sebesar Rp.19,87 milyar lebih dari Rp.559,88 milyar lebih menjadi Rp.579,76 milyar lebih;
3. Belanja Subsidi berkurang 72,89% atau sebesar Rp.396,87 juta lebih dari Rp.544,47 juta lebih menjadi Rp.147,60 juta lebih;
4. Belanja Hibah berkurang 23,34% atau sebesar Rp.24,50 milyar lebih dari Rp.104,96 milyar lebih menjadi Rp.80,46 milyar lebih;
5. Belanja Bantuan Sosial berkurang 100% dari Rp.42,00 juta menjadi Rp. 0,00;
6. SiLPA Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.148,47 milyar lebih.
7. Pinjaman daerah sebesar Rp.155,20 milyar yang akan digunakan dalam pembangunan infrastruktur daerah dalam rangka mendukung Program Pemulithan Ekonomi Nasional guna mengurangi dampak Covid-19;
B. Untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.8,23 milyar lebih yang digunakan untuk Penyertaan Modal sebesar Rp.3,5 milyar dan untuk pembayaran Hutang Pokok yang Jatuh tempo serta pembayaran bunga pinjaman sebesar Rp.4,73 milyar lebih.
BELANJA TIDAK TERDUGA
A. Belanja Tidak Terduga mengalami kenaikan 96,67% atau sebesar Rp.29,00 milyar dari Rp.30,00 milyar menjadi Rp.59,00 milyar, diantaranya diperuntukan sebagai antisipasi penanggulangan bencana alam lainnya dan penanganan pandemi Covid-19.
BELANJA TRANSFER
A. Belanja Transfer naik 0,16% atau sebesar Rp.767,50 juta dengan rincian sebagai berikut:
1. Belanja Bagi Hasil naik 7,88% atau sebesar Rp.767,50 juta dari Rp.9,73 milyar lebih menjadi 10,50 milyar lebih;
2. Belanja Bantuan Keuangan tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp.456,34 milyar lebih.
C. PEMBIAYAAN DAERAH
A. Penerimaan Pembiayaan Daerah semula dianggarkan sebesar Rp.82,95 milyar lebih mengalami kenaikan 266,08% atau sebesar Rp.220,71 milyar lebih sehingga menjadi Rp.303,67 milyar lebih dengan rincian sebagai berikut:
B. Belanja Modal
Belanja Modal mengalami kenaikan 57,53% atau sebesar Rp.162,79 milyar lebih dengan rincian sebagai berikut:
1. Belanja Modal Tanah naik 7,08% atau sebesar Rp.201,06 juta lebih dari Rp.2,84 milyar lebih menjadi Rp.3,04 milyar lebih;
2. Belanja Modal Peralatan dan Mesin naik 5,03% atau sebesar Rp.3,58 milyar lebih dari Rp.71,40 milyar lebih menjadi Rp.74,99 milyar lebih;
3. Belanja Modal Gedung dan Bangunan naik 8,88% atau sebesar Rp.2,73 milyar lebih dari Rp.30,80 milyar lebih menjadi Rp.33,53 milyar lebih;
4. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi naik 88,07% atau sebesar Rp.156,31 milyar lebih dari Rp.177,49 milyar lebih menjadi Rp.333,80 milyar lebih;
5. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya berkurang 9,18% atau sebesar Rp.39,08 juta dari Rp.425,61 juta menjadi Rp.386,53 juta;
Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan dalam Pengantar Nota Keuangan Tentang Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2021.
“Oleh karena itu kami berharap kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Lamreng untuk bersama-sama mencermati dan membahas Rancangan Perubahan APBD tersebut, sehingga dapat kita rumuskan Perubahan APBD yang lebih
realistis sesuai dengan kebutuhan dan dapat memenuhi harapan masyarakat,” pungkasnya. (ADV)