KARYANASIONAL.COM – Menjelang hajat pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mesuji Tahun 2021 akan berlangsung pada 1 November mendatang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mesuji menghimbau kepada seluruh panitia Pilkades di desa agar selalu berpedoman pada aturan yang sudah ada dan yang berlaku guna menghindari konflik yang bisa terjadi di tingkat desa.
Hal itu disampaikan Kepala DPMD Mesuji, Anwar Pamuji saat di sambangi wartawan di ruang kerjanya Rabu, 06-oktober-2021, Anwar menegaskan, pihaknya siap mendampingi, serta mengawal seluruh panitia Pilkades di desa dan kecamatan apabila sudah benar-benar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menghimbau agar semua panitia dapat melaksanakan Pilkades secara bijak dan sesuai aturan yang berlaku. Supaya terhindar dari masalah. Sebab, terkait dengan Pilkades serentak ini keputusan dan kewenangan penuh ada pada panitia desa dan itu hak mutlak yang tidak bisa di intervensi dan diganggu gugat,” tegasnya.
Masih menurut Anwar pamuji,proses serta tahapan Pilkades ini mengacu pada aturan perundangan-undangan sebagaimana di atur dalam Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 112 tahun 2015 tentang Pilkades, Permendagri nomor 72 tahun 2020, Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015, Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2021serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pilkades serentak, nomor MD: 00.01/125/IV.B/MSJ/2021 yang mana di Kabupaten Mesuji akan diadakan Pilkades serentak dengan jumlah 57 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa dari 105 jumlah desa yang ada bumi Ragab begawe caram.
Sementara terkait polemik yang terjadi di Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Tanjung Raya, dimana panitia Pilkades desa setempat mendapat intervensi dari salah satu calon terkait dengan batas waktu penutupan penerimaan berkas pendaftaran calon yang sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan. Sekretaris Dinas PMD Mesuji, Dahuri mengatakan bahwa apa yang di lakukan oleh panitia desa sudah benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi terkait persoalan yang terjadi di Desa Tanjung Menang Raya, kami melihat apa yang sudah menjadi keputusan panitia desa itu sudah benar dan sesuai dengan aturan. Tentu hal ini tidak dapat di ganggu gugat dan di intervensi, kami akan siap mendukung dan memback-up panitia desa apabila ada pihak-pihak yang masih keberatan dengan hal itu,” pungkasnya.(Yuda/Baginda)