KARYANASIONAL.COM – Dua kelompok remaja masih berstatus pelajar yang terlibat tawuran di Jl Pangeran Jayakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat, di Tangkap jajaran Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).
Aksi saling bertikai dengan menggunakan senjata tajam itu dilakukan 2 kelompok tersebut melalui tontonan live di Instagram.
Menurut Polisi dengan aksi brutal itu, mereka mendapatkan keuntungan dari siaran langsung di Instagram.
“Perkelahian atau Tawuran ini di jadikan ajang tontonan live. Hal ini merupakan fenomena Baru untuk mencari keuntungan oleh masing-masing kelompok. Yang secara pasti mengganggu Kamtibmas. dan mata pencarian yang salah,” ungkap Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat,
Aksi tawuran itu sendiri terjadi di Jalan Pangerang Jayakarta, Mangga Dua, Sawah Besar, Jakpus, pada Minggu (24/10) dini hari.
Setyo menerangkan peristiwa perkelahian para pelajar itu disiarkan secara langsung via Instagram @enjoy_selow420 pada pukul 03.30 WIB.
“Hal ini terungkap setelah penyidik melakukan interogasi dan pemeriksaan. Dan ternyata ini sengaja dilakukan menggunakan medsos.” Tambahnya
Sementara itu
Kapolsek Sawah Besar Akp.Maulana Mukarom menjelaskan bahwa jumlah viewers jadi penentu raupan rupiah yang mereka terima.
Dalam kelompok remaja itu melakukan siaran live di akun media sosial yang dimiliki.
“kedua kelompok itu punya akun masing-masing yang di sirakan langsung atau live saat pertikaian terjadi diantara mereka.sehingga keuntungan yang didapat tergantung viewers. Maulana juga menyebutkan akun yang di amankan tersebut memiliki followers yang banyak, hampir mencapai seribu,” Terang Maulana.
Menurutnya, aksi tawuran sekaligus cari pendapatan itu sudah dilakukan 3 kali oleh dua kelompok tersebut. Ia menambahkan jumlah keuntungan yang bisa didapat mencapai jutaan rupiah.
“Dari aksi itu Mereka pernah dapat Rp 4 juta dari platform media sosial,” tambah maulana
Dalam kasus ini, polisi menangkap 9 pelaku berusia 16-18 tahun. Para pelaku berasal dari 2 kelompok remaja, yakni ‘Geng Warsat’ dan ‘Jawa’.
Aksi tawuran ini mengakibatkan 1 orang laki-laki berusia 16 tahun terluka akibat sabetan senjata tajam.
Sementara akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) sub Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang dan atau barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.(Helmi)