KARYANASIONAL – Seperti kita ketahui saat ini geliat zakat dan wakaf di Indonesia berkembang dengan pesat, kesadaran masyarakat Indonesia untuk berzakat dan berwakaf baik melalui wakaf tunai maupun bentuk lain terus mengalami peningkatan, ini patut disyukuri mengingat kedua instrument tersebut fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar yangn pada faktanya belum semua elemen masyarakat menikmatinya, untuk itu tidaklah berlebihan jika kegiatan kita ini mengangkat tema “Peran Bank Syariah Way Kanan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang Dalam Menopang Perekonomian Umat”.
Hal tersebut dikatakan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M saat membuka Seminar Nasional Gerakan Wakaf Dalam Rangka Milad Ke-11 PT. BPRS Way Kanan (Perseroda) di GSG Kabupaten Way Kanan, Senin (24/01/2022) yang dihadiri secara Virtual oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Drs. H. Tarmizi, diwakili secara langsung oleh Kasubdit Kelembagaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Andi Yasri, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag RI, Dr. Zaenuri, Pengurus Badan Wakaf Indo Pusat, Prof. Dr. Nurul Huda, M.M.,M.Si, General Manager Fundristinng Dompet Dhuafa, Bobby P. Manulung, Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, Dirut Bank Syariah Way Kanan, Surnai, S.E, Komisaris BPRS Way Kanan, Ir. Kussarwono, M.T, Wakil Bupati Drs. Ali Rahman, M.T, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, para Kepala Bagian Setdakab, Camat Blambangan Umpu dan Umpu Semenguk, dan para Tokoh Organisasi Islam.
Sepanjang sejarah Islam, wakaf telah menunjukkan peran penting dalam mengembangkan kegiatan sosial, ekonomi dan kebudayaan, yang selain itu juga keberadaan wakaf telaf telah memfasilitasi para sarjana muslin untuk melakukan riset dan pendidikan. Wakaf juga terbukti telah menjadi instrument jaminan sosial dalam rangka membantu kaum yang lemah untuk memenuhi hajat hidup, baik berupa kesehatan, biaya hari tua, kesejahteraan hidup, dan pendidikan yang salah satunya wakaf uang lebih fleksibel dan menjadi pendorong terhadap wakaf benda tidak bergerak agar lebih produktif, dan Indonesia memiliki aset wakaf tanah yang luas yang dapat dikembangkan menjadi wakaf uang.
“Intinya, orientasi dan sosial yang ada dalam wakaf adalah wakaf, terutama wakaf tunai yang diterima oleh nazir haruslah diinvestasikan untuk mencari profit sebesar-besarnya, untuk kemudian diberikan kepada penerima manfaat wakaf, tujuan mencari alternatif bisnis yang menghasilkan laba adalah agar banyak penerima yang dibantu. Dimana hal ini tentu perlu kerjasama antar Lembaga Keuangan Penerima Wakaf Uang, namun sebagaimana kita lihat kerjasama tersebut belum Nampak, dan terkesan masing-masing Lembaga berjalan sendiri-sendiri”, ujar Bupati Adipati.
Selanjutnya, melihat betapa pentingnya edukasi tentang wakaf dan manfaat wakaf, pada kesempatan tersebut Bupati penerima Penghargaan dari Deputi Direksi BPJS Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung karena telah menjamin rakyatnya sejahtera melalui Integrasi Jamkesda dalam Program JKN-KIS dan mendukung percepatan cakupan semesta Tahun 2019, mencanangkan dan mengajak seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk ikut serta menyukseskan Program Gerakan Wakaf Uang setiap Minggu sebesar Rp 2.000 secara rutin.
“Hal tersebut dapat berpotensi membantu perkembangan ekonomi umat, khususnya di Kabupaten Way Kanan dan masyarakat Lampung umumnya”, tegasnya.
Diketahui, terdapat beberapa faktor penyebab wakaf di Indonesia belum berperan dalam memberdayakan ekonomi umat, diantaranya yaitu yang pertama, Masyarakat masih berasumsi yang diwakafkan harus dalam bentuk benda tak bergerak, seperti tanah yang diperuntukkannya untuk ibadah, sedangkan uang dianggap tidak bisa dikelompokkan sebagai wakaf apalagi dalam pecahan kecil, hal ini yang menyebabkan pandangan masyarakat tentang wakaf sangat terbatas. Yang kedua yaitu Masalah sosialisasi yang tidak hanya pada masyarakat tapi juga terhambat pada media baik cetak maupun elektronik yangn belum tersosialisasi dan teredukasi dengan massif mengenai wakaf. Yang ketiga yaitu Masalah kelembagaan yang masih belum maksimal melakukan pengumpulan wakaf uang dan yang keempat yaitu Belum kuatnya dukungan Pemerintah untuk memanfaatkan potensi wakaf uang, serta transparansi dalam pengelolaannya dan alokasi dana wakaf masih kurang, sehingga hal ini dapat menutunkan kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan wakafnya. (Hifni)