KARYANASIONAL – Hingga awal Bulan Maret Tahun 2022, Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus kejaksaan Negeri Kota Metro telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) orang saksi terkait dengan dugaan tindak Pidana Korupsi pada peningkatan operasi, pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro T.A. 2020.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Virginia Hariztavianne, S.H., B.Bus., M.M.,M.H., melalui keterangan Persnya kepada Karyanasional.Com, Rabu (09/03/2022).
Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya oleh Tim Jaksa Penyidik adalah saksi yang berasal dari unsur Penyedia dengan jumlah 4 (empat) orang 6 (enam) orang yang merupakan saksi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup.
Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
“Hal itu dilakukan, guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada dinas lingkungan hidup kota Metro T.A 2020,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini, Tim Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Metro terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna menemukan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Mengingat situasi pandemi yang sedang melanda, maka proses pengumpulan alat bukti yang sah tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 6M,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada dinas lingkungan hidup Kota Metro T.A. 2020, akhirnya ditingkatkan ke penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Metro Rio Irawan PH, S.H., M.H., melalui siaran Persnya, Jum’at (18/02/2022).
Tahap penyidikan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro T.A. 2020.
“Saat ini, kami sudah bentuk Tim Jaksa penyidik guna menindaklanjuti surat perintah tersebut,” katanya.
Ia menambahkan pada proses penyidikan tersebut akan mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP.
Pewarta: Wahyu