Example 728x250
HeadlineMesuji

Tim FPR Mesuji Lakukan Rapat Mendengarkan Pemaparan dari Pokja Terkait Rekomendasi Ijin Tata Ruang

76
×

Tim FPR Mesuji Lakukan Rapat Mendengarkan Pemaparan dari Pokja Terkait Rekomendasi Ijin Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Tim Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Mesuji yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Diskominfo, Satu Pintu, Lingkungan Hidup, Perkim, Satpol-PP,pertanian dan beberapa dinas terkait lain nya melakukan rapat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang daerah sesuai dengan Perda no 06 tahun 2012 tentang tata ruang terhadap pemohon pemilik usaha yang mengajukan perijinan.

Dalam rapat yang di laksanakan di aula rapat dinas PUPR pada Rabu 23-maret 2022 tersebut Masing-masing kelompok kerja (pokja) dari dinas terkait menyampaikan hasil survey lapangan yang telah di lakukan sebelum nya,secara keseluruhan tim menyepakati hasil survey yang di sampaikan oleh masing-masing Pokja dan tim merekomendasikan surat kepada pemohon untuk mengurus ijin yang di ajukan oleh pemohon atau pemilik usaha kepada dinas-dinas terkait.

Di ketahui dalam rapat tersebut ada dua pemohon yang mengajukan ijin pemanfaatan tataruang yakni CV.muda mandiri gruf dan PT.inti bangun sejahtera TBK.

Di katakan oleh pimpinan rapat Rudi kepala bidang tataruang dinas PUPR Mesuji bahwa pada hari ini sejati nya rapat di pimpin langsung oleh sekda kab Mesuji namun di karenakan sekda sedang melaksanakan ibadah umroh maka pimpinan rapat di delegasikan kepada diri nya.ada pun tujuan rapat pada hari ini untuk membahas dan mendengarkan pemaparan dari masing-masing Pokja terkait hasil survey yang telah dilakukan sebelum nya kepada pemilik usaha atau pemohon.

“Ya kami dari beberapa Pokja daerah Mesuji hari ini melakukan rapat dalam rangka mendengarkan pemaparan dari setiap Pokja untuk menghasilkan sebuah kesepakatan terkait pemanfaatan ijin tata ruang bagi pemohon dan pemilik perusahaan alhamdulilah hasil nya semua menyepakati dan memberikan rekomendasi kepada pemilik usaha atau pemohon untuk melanjutkan pengurusan ijin lain nya sesuai yang di butuhkan dan sesuai dengan Perda no 06 tahun 2012 tentang tataruang”jelas Rudi. (Baginda)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }