KARYANASIONAL – Masyarakat Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Berak Kepaksian Pernong Mengucapkan Selamat Kepada Bid Propam Polda Lampung atas Perhargaan yang diberikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait Kinerja Terbaik dalam Penanganan Pelanggaran Anggota Polri.
Ucapan rasa bangga tersebut disampaikan langsung oleh Sultan Sekala Brak Kepaksian Pernong, Paduka Yang Mulia (PYM) Sai Batin Puniakan Dalom Beliau (SPDB) Brigjen Pol (Purn) Drs. H. Pangeran Edward Syah Pernong, SH MH., Gelar Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23, kepada media ini, Jum’at (25/03/2022).
“Saya atas nama masyarakat adat Paksi Pak Sekala Berak Kepaksian Pernong, mengucapkan selamat kepada Kabid Propam atas kinerja terbaik daripada jajarannya, terutama kiprah kepemimpinannya dalam melaksanakan tugas, yang tentu tidak terlepas daripada konsennya menindaklanjuti kebijakan-kebijakan daripada Kapolda Lampung,” ujar Edward Syah Pernong.
“Saya juga mengucapkan selamat kepada Kapolda Lampung, atas kinerja terbaik daripada Bid Propam, yang mengawal seluruh kebijakan-kebijakan Kapolda di dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Masyarakat sangat bangga, dan kepercayaan masyarakat dalam peningkatan kinerja Polri akan semakin tinggi, khususnya diwilayah hukum Polda Lampung,” lanjutnya.
Menurut Pun Edward, sapaan akrab Mantan Kapolda Lampung tersebut,
didalam manajemen kepolisian titik krusial itu ada pada tingkat pengawasan. Jika pengawasan itu sendiri bisa berperan secara signifikan, maka insyaallah seluruh proses yang berkaitan dengan manajemen, maupun dalam rangka menerapkan seluruh kebijakan- kebijakan pemimpin maka akan berjalan dengan maksimal.
“Apalagi kepolisian adalah pelayanan, pengayom dan penegak hukum,
profesi yang sangat unik dan antogonis, yang menempatkan sosok penegak hukum pada satu sisi dan sebagai pelayan masyarakat. Artinya, dalam memberikan pelayanan, disini dibutuhkan sebuah karakter yang mempunyai nilai cerdas dan bertanggungjawab dalam menjalankan amanah profesinya,” ungkap Pangeran Edward Syah Pernong.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung mendapatkan penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kinerja terbaik dalam penanganan pelanggaran anggota Polri.
Penghargaan tersebut diserahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada acara penutupan Rakernis Propam Polri Tahun 2022 di Jakarta.
Selain itu pula, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol. Mohamad Syarhan diberikan apresiasi khusus oleh Kadiv Propam Polri dengan penilaian Kabid Propam terbaik dan diberikan kesempatan khusus untuk menyampaikan paparan kepada peserta Rakernis tentang kiat-kiat penyelesaian penanganan perkara personel.
Pada kesempatan tersebut, Ferdy Sambo, dalam keterangan yang diterima, Jumat, mengucapkan terima kasih kepada Kabid Propam Polda Lampung yang telah mampu berbuat terbaik dalam pelaksanaan tugas dan penyelesaian penanganan perkara di Polda Lampung.
“Saya ucapkan selamat atas penghargaan yang diraih, dan semoga ke depan terus lebih baik lagi dalam bidang penanganan personel Polri,” kata dia
Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Mohamad Syarhan mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Lampung atas dukungan dan bimbingannya selama ini kepada Bid Propam.
“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada personel Bid Propam dan Propam jajaran Polda Lampung yang sudah kerja keras dan kerja tuntas selama ini,” katanya.
Dia melanjutkan pada saat dirinya menjabat Kabid Propam, tunggakan perkara banyak sehingga diawal tugasnya dirinya membuat inovasi terobosan dengan suatu langkah percepatan dalam penyelesaian perkara.
“Jadi saya membuat suatu terobosan kegiatan-kegiatan. Menjelang penutupan saya juga diminta oleh Kadiv Propam untuk menjelaskan kiat-kiat tersebut kepada Kabid Propam seluruh Indonesia dengan harapan bisa dicontoh untuk dapat dilakukan di Polda lainnya,” katanya lagi.
Lanjut Syarhan, giat yang telah dilaksanakannya di antaranya penyelesaian perkara tanpa melihat siapa yang membuat dan melakukan perkara dan juga selektif prioritas menangani perkara-perkara yang kasusnya menonjol.
Disamping itu, lanjutnya, kegiatan-kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan dipercepat hingga proses persidangan. (red)