KARYANASIONAL – Korban aksi Curas M. Yasin (39) warga Desa Papan Rejo beberapa hari lalu yang terjadi di jalan raya Kecamatan Abung Timur, akhirnya merasa lega lantaran dua orang terduga pelakunya berhasil di ringkus Polsek Abung Timur bersama TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara pada Selasa 20/9/2022 pukul 10.00 wib dari dua lokasi berbeda.
Kedua pelaku yakni R alias PT (22) warga Desa Papan Rejo Kecamatan Abung Timur dan DN (22) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur
Kapolsek Abung Timur Iptu Boyoh ST.r.K., S.I.K., M.Sc. mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah menangkap dan mengamankan kedua pelakunya, Rabu (21/9/2022).
Diterangkan oleh Kapolsek Iptu Boyoh bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut terjadi pada hari Sabtu 10 September 2022 sekitar pukul 01.58 wib di jalan raya Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur Kab. Lampung Utara.
Korban M.Yasin yang saat itu menggunakan sepeda motor berboncengan dengan seseorang (saksi) hendak menuju RSU Riyacudu Kotabumi membezuk keluarga, persis di depan TPU desa Bumi Agung Marga, korban di Pepet dan di paksa berhenti oleh kedua terduga pelaku yang juga menggunakan sepeda motor.
Setelah berhenti, kemudian pelaku berpura pura bertanya hendak tujuan kemana sambil bertanya uang, korban menjawab hanya memiliki uang Rp 50.000, selanjutnya pelaku mengambil paksa uang korban, menggeledah kantong jaket kemudian kembali mengambil hand phone android merk OPPO warna hitam, setelahnya kedua pelaku kabur dan korban melapor ke Polsek Abung Timur,” papar Kapolsek.
“Berdasarkan laporan korban, kita tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pelaku dapat kita identifikasi
“Pada Selasa 20/9/2022 pukul 10.00 Wib tim opsnal yang langsung di Pimpin Kapolsek berhasil menangkap salah seorang terduga R alias PT di rumahnya desa papan Rejo tanpa perlawanan dan menyita satu helai pakaian yang digunakan terduga pelaku pada saat melakukan aksi.
Terhadap pelaku R alias PT dilakukan pengembangan, diperoleh keterangan bahwa saat itu dirinya bersama DN.
Mengetahui hal itu kemudian kita melakukan koordinasi dengan TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara untuk memburu DN, hingga kemudian terhadap DN berhasil kita tangkap di rumah kediamannya yang berlokasi di Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur. “imbuh Iptu Boyoh.
Kedua terduga pelaku langsung kita amankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan, pelaku dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Apala)