KARYANASIONAL – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat (Pesibar) Polda Lampung berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian handpone di Pekon Gunung Kemala Kecamatam Way Krui, Jumat siang (17/2/23) sekira pukul 15.30 Wib.
Ketiga pelaku tersebut berinisial NS (25), RY (20) dan pelaku inisial EP (20), ketiga pelaku berasal dari pekon Gunung Kemala kec. Way Krui kab. Pesisir barat berhasil diringkus oleh team gabungan polres dan Polsek Pesisir Tengah.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra kepada media, Sabtu (18/2/23).
Zaini menjelaskan, kejadian berawal pada Senin 14 Ferbuari 2023 sekira pukul 05.00 Wib. Saat saksi korban Neti (35) warga Pekon Gunung Kemala Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat bangun tidur hendak mengambil handphone OPPO yang sedang di cas di atas kasur tapi tidak ada dan korban sempat mencari di seputaran kasur tidak ditemukan, kemudian korban mengecek barang barang lain.
Setelah dicek ternyata 1 unit Handphone OPPO A16 warna abu-abu dengan nomer imei1:866671052000776 imei2: 866671052000768 menggunakan kesing transparan beserta dengan casannya, 1 buah jam tangan merk Alexandre Christie, 1 unit Handphone merk Hotwav Pearl K2 2020. Korban letakkan di atas lemari pun sudah tidak ada ditempat/raib, korban baru sadar bahwa rumahnya dimasuki pencuri.
Akibat kejadian itu, korban Neti mengalami kerugian sekita Rp 3.500.000. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah.
Berbekal laporan tersebut, Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin Panit 1 Reskrim AIPDA Firdiansyah melakukan rangkaian penyelidikan. Kemudian pada Jumat tanggal 17 Feberuari 2023 Tekab 308 mendapat informasi terduga pelaku RY sedang berada di Pekon Sumur Jaya Pesisir Selatan, dan pihaknya langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku RY dan EP.
Selanjutnya Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah kordinasi dengan Tekab Polres Pesisir Barat untuk melakukan pengembangan, dan langsung di pimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Riki, dan berhasil menangkap NS.
Kemudian hasil interogasi ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dirumah Neti pada Senin 14 Februari 2023.
Setelah itu pelaku dibawa ke Mapolsek Pesisir Tengah guna pengembangan TKP lain dan proses penyidikan lebih lanjut.
Zaini menambahkan dari tangan pelaku, Tekab 308 Polres Pesibar berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handepone OPPO A16 warna abu-abu dan 1 unit handphone merk Hotwav Pearl K2 2020.
“Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek Pesisir Tengah, Polres Pesibar Polda Lampung. (Rikki)