Example 728x250
Mesuji

Sulpakar Tandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

57
×

Sulpakar Tandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Penjabat Bupati (PJ) Mesuji Drs.Sulpakar, MM Tandatangani perjanjian kerjasama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Aula Cakti Buddhi Bakti,Gedung Marie Muhammad Kantor Pusat Ditjen Pajak,Jalan Gatot Subroto Jakarta, Selasa 22-agustus-2023.

Perjanjian ini antara Pemkab Mesuji dan juga Kepala Daerah di Indonesia dengan Ditjen Pajak Ditjen Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah ungkap Kaban Bapenda Kabupaten Mesuji I Komang Sutiaka, MM yang mendampingi Pj.Bupati Mesuji dalam kegiatan tersebut, penandatanganan perjanjian dilakukan Direktur Jenderal Pajak,Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama Gubernur, Bupati dan Walikota se-indonesia.

“Kerjasama ini dilakukan dalam hal pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dalam konteks kerahasiaan data perpajakan,serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan bersama atas wajib pajak,pendampingan dan dukungan kapasitas dalam bidang perpajakan serta mendorong Pemda dalam Peningkatan Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Melalui Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah”jelas komang

Dalam sambutannya Direktur Jenderal Pajak Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti Menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini memang sangat baik di lakukan antara pemerintah pusat dan daerah supaya bisa saling melengkapi satu sama lain yang berkaitan dengan perpajakan.

“ya terkait penerimaan pajak baik pusat dan daerah memang tidak bisa terlepas dari kerjasama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah di seluruh indonesia kerjasama ini saling melengkapi dan saling memberi baik dari kementerian keuangan dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak dan Direktorat Jendral Keuangan masing masing yang membutuhkan data dan informasi,saat ini pemda telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi pemerintah pusat.”jelas nya.

Sementara itu Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa antara pusat dan daerah bertugas mengumpulkan pajak baik pusat dan daerah guna membiayai kegiatan yang ada di daerah karena sumber pajak tentunya ada di daerah masing masing diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengawasan wajib pajak.

“Semua kegiatan di pemerintah daerah dan pemerintah pusat itu di biayai dan bersumber dari uang pajak maka dari itu penting nya sinergi pengawasan terhadap semua wajib pajak oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat” Kata nya.

Setelah menandatangani perjanjian PKS Sulpakar menyampaikan bahwa ke depan pihak nya dapat lebih mengoptimalkan kebutuhan data obyek pajak yang menjadi kewenangan pusat dan daerah dan target Peningkatan PAD akan semakin maksimal karena adanya kolaborasi antara kabupaten atau pemerintah daerah dengan Ditjen Pajak dan akan terus bersinergi dalam melakukan pendataan,pemungutan yang maksimal serta pelaporan yang baik sesuai dengan perundangan undangan.

“Karena apabila Penerimaan Pajak Pusat Besar maka DBH Melalui Transfer ke daerah juga akan semakin besar,selain itu harapannya kita ber sama-sama dapat melakukan pengawasan serta sosialisasi kepada wajib pajak serta dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak sehingga dapat mewujudkan kemandirian keuangan daerah,karena penandatanganan PKS ini juga disaksikan Deputi bidang pencegahan dan monitoring komisi pencegahan Korupsi atau KPK”jelas Sulpakar.(Baginda/Rls)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }