Example 728x250
HeadlineNasional

Berlaku Sejak Maret 2024, Mendagri Tito Karnavian Menerapkan Aturan Baru untuk Mutasi ASN

436
×

Berlaku Sejak Maret 2024, Mendagri Tito Karnavian Menerapkan Aturan Baru untuk Mutasi ASN

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur mutasi ASN (Aparatur Sipil Negara) di seluruh kepala daerah.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (17/4/2024), salah satu poin utama aturan tersebut adalah kewajiban bagi ASN untuk selalu siap dimutasi kapan saja.

Mutasi ASN adalah salah satu mekanisme yang dirancang untuk meningkatkan dan mengembangkan karir para pegawai negeri.

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa ASN berada dalam posisi yang sesuai dengan kompetensi dan potensi mereka.

Namun, aturan mutasi ini juga menuai beragam respons, terutama dari kalangan ASN sendiri.

Banyak yang merasa terbebani dengan keharusan untuk selalu siap dimutasi. Salah satu alasan utama adalah keengganan untuk berpindah dari tempat tinggal mereka.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru terkait mutasi ASN.

Aturan tersebut tertuang dalam surat resmi Kemendagri dengan nomor 100.2.1.3/1575/SJ.

Langkah ini diambil untuk memberikan arahan yang lebih jelas kepada kepala daerah terkait proses mutasi ASN di wilayahnya masing-masing.

Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah pembatasan wewenang kepala daerah dalam melakukan mutasi ASN.

Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut Pilkada tahun 2024, dengan tujuan agar tidak ada pergeseran yang bersifat politis dalam ASN menjelang pemilihan.

Dalam aturan tersebut, kepala daerah dilarang untuk semena-mena melakukan mutasi ASN.

Mereka harus mengikuti prosedur yang ditetapkan secara ketat, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi ini termasuk di antaranya pembatalan pencalonan kepala daerah petahana sebagai calon peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang No 10 Tahun 2016.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada ASN dari perubahan posisi yang tidak tepat atau berdasarkan pertimbangan politis semata.

Dengan demikian, mutasi ASN dapat dilaksanakan secara lebih transparan, adil, dan berdasarkan pertimbangan profesionalisme dan kebutuhan organisasi.

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }