KARYANASIONAL.COM, Jakarta_ Bupati Lampung Tengah non aktif DR. Ir. Mustafa akhirnya pertama kalinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk J Natalis Sinaga di gedung KPK, Jumat, 23/2/2018.
Ada yang menarik dari penampilan Mustafa ketika keluar dari kendaraan hendak menuju lobi ruang tunggu KPK. Mustafa yang saat itu langsung menyambangi sejumlah awak media yang menunggunya, terlihat mengenakan pin hati yang menjadi ciri khas Paslon Mustafa-Aja.
Berdasarkan penuturan Mustafa, pin hati berwarna merah tersebut selalu ia kenakan selama menjalani proses hukum yang berlangsung. Menurutnya pemakaian pin hati adalah pesan untuk para pendukungnya agar terus melanjutkan perjuangan memenangkan Mustafa-Aja di Pilkada mendatang.
“Pin ini saya kenakan sebagai pesan kepada para pendukung bahwa perjuangan ini belum berakhir. Jangan patah semangat. Niat lurus maju terus. Mudah-mudahan apa yang dicita-citakan, mengharapkan Lampung sejahtera, bisa tercapai dan terwujud dengan baik. Terima kasih. Nomor 4, kece, insya Allah,”kata dia sambil mengacungkan 4 jarinya.
Pin hati yang terus ia kenakan juga menjadi simbol kebesaran hatinya dalam menjalani cobaan yang dijalaninya saat ini. Ia menyatakan akan menghormati proses hukum hingga tuntas.” Pagi ini saya diperiksa sebagai saksi. Saya akan memberikan keterangan yang saya tahu,”imbuh dia.
Saya berharap semua masyarakat Lampung untuk terus tabah karena saya dalam situasi yang juga sehat, dan diberikan kesehatan serta diperlakukan dengan baik oleh petugas yang ada di KPK,”ujar Mustafa.
Tengah menjalani proses oleh KPK, status Mustafa sebagai cagub Lampung tidak otomatis gugur sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. NasDem, sebagai partai pengusung Mustafa tetap memberikan dukungan sebab terbentur aturan KPU.
Dia pun kemudian memberikan pesan kepada para pendukungnya sebagai Cagub di Lampung.” Saya berharap semua masyarakat Lampung untuk terus tabah karena saya dalam situasi yang juga sehat, dan diberikan kesehatan serta diperlakukan dengan baik oleh petugas yang ada di KPK,”tandasnya.(tim).