Example 728x250
Berita PilihanMetro

BPJS Kesehatan Kota Metro Bersinergi Dengan Pemerintah Daerah

83
×

BPJS Kesehatan Kota Metro Bersinergi Dengan Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Metro – Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan program nasional yang membutuhkan dukungan dari berbagai stakeholder. Pemerintah Daerah memegang peranan penting dalam pelaksanaan program tersebut.

Untuk itu, BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan Forum Pemangku Kepentingan Utama di Kota Metro guna membahas permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Program JKN-KIS. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Rapat Pemerintah Kota Metro, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Metro, Disdukcapil, Dinkes, Dinsos, BPPD, DPMPTSP, dan Disnaker Kota Metro, Kamis 25/04/2019.

Sekretaris Daerah Kota Metro A. Nasir mengungkapkan, fenomena permasalahan kepesertaan adalah dari segmen peserta mandiri yang beralih ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh APBD, untuk peralihan ini harus ada pertimbangan yang mendalam dan perlu pendataan dan validasi yang bagus, apalagi  cakupan kepesertaan di Kota Metro dari seluruh segmen sudah cukup tinggi presentasenya.

“Pendataan perlu melibatkan aparat Desa yang ada, karena masih adanya masyarakat yang belum terlaporkan oleh aparat Desa ke Dinas Kesehatan, jadi diharapkan tidak adalagi masyarakat yang tidak mendapatkan JKN-KIS,” ungkap A. Nasir.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Wahyu Santoso dalam kegiatan ini memaparkan terkait jumlah cakupan kepesertaan JKN-KIS di Wilayah Kota Metro, dukungan regulasi perluasan kepesertaan, serta informasi terbaru program JKN-KIS, salah satu nya adalah tentang urun biaya dan selisih biaya.

Berdasarkan Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya bahwa peserta JKN-KIS selain peserta PBI dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya dan hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang masih menjadi hak peserta.

Kenaikan lebih dari satu tingkat maka akan menjadi pasien umum dan tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan, diharapkan rumah sakit menyampaikan informasi yang jelas kepada pasien atau keluarga pasien tetang ketentuan perhitungan selisih biaya akibat kenaikan kelas sehingga tidak menimbulkan keluhan.

Jumlah peserta JKN Kabupaten Baru sampai dengan 01 April 2019 adalah sebanyak 138.755 Jiwa atau 83% yang sudah ter-cover sebagai peserta. Forum kemitraan dengan pemangku kepentingan, merupakan kegiatan yang dilakukan ditingkat Kabupaten/Kota sebagai bentuk koordinasi dengan lintas sektor/organisasi/lembaga terkait.

“Sasaran pertemuan ini adalah tercapainya hubungan kemitraan dengan pihak eksternal terkait dengan pembuat kebijakan. Tercapainya pemahaman yang sama, serta terwujudnya kerjasama saling menunjang dengan instansi terkait untuk meningkatkan mutu pelayanan,”jelas Wahyu Santoso. (Wahyu)

Example 120x600

Respon (1)

  1. Excellent read! The points made here are compelling. Id love to dive deeper into this topic. Click on my nickname to join the conv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }