KARYANASIONAL.COM, Metro – Andi Santoso (38) warga Sumber Sari, kecamatan Metro Selatan menjalani sidang putusan atas kasus pencabulan anak dibawah umur terhadap AB (5) yang digelar Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro, Selasa 30/04/2019.
Sidang yang di pimpin hakim ketua majelis Yusnawati, SH., didampingi hakim anggota Benny Arisandy, SH. MH.,Teti Hendrawati, A.Md.SH.MH., dan menghadirkan enam saksi dari keluarga korban. Terdakwa yang mengunakan baju khas berwarna merah yang bertulisan tahanan, terlihat merunduk lesu atas vonis yang yang dijatuhkan selama 13 tahun kurungan Penjara sebagai mana vonis tersebut lebih berat dari Jaksa Penuntut umum yaitu, selama 12 tahun.
Sementara itu jaksa Penuntut Umum Andrian Al mas’udi, SH mengatakan, terdakwa diancam pidana Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jo undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti UU No.1 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang sebagai mana dalam dakwaan kedua penuntut umum, dengan tuntutan 12 tahun penjara, dan denda sebesar 100 juta rupiah subsidiair 6 bulan kurungan.
Jaksa menjelaskan, bahwa terdakwa merupakan buruh harian (tukang cat) yang sedang bekerja di rumah orang tua korban. Saat itu kondisi rumah sepi karena orang tua korban pergi bekerja ke Bandar Lampung. Kemudian korban masuk kedalam kamar yang sedang di cat oleh Andi Santoso, selanjutnya terdakwa melakukan perbuatan asusila tersebut.
Akibat perbuatan bejat terdakwa, hingga saat ini korban mengalami trauma yang cukup berat. (Wahyu).