KARYANASIONAL.COM – Sebanyak 783 Sertifikat Pandaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Waykanan kepada masyarakat Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Senin, 23 Desember 2019.
Dalam sambutan tertulis Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Saipul mengatakan, Pemerintah Kabupaten Waykanan menyambut baik atas penyerahan sertifikat program PTSL kepada masyarakat yang dilakukan BPN.
“Kegiatan ini tentu disambut gembira oleh warga yang telah memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan hak tanahnya,” ujar Sekda.
Menurutnya, tanah adalah aset yang harus dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan. Inilah fungsi dari Program PTSL yang merupakan program strategis nasional. Sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum, dan otomatis akan mengurangi terjadi sengketa tanah.
Sekda mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Waykanan sangat mendukung program PTSL tersebut. Dukungan itu dibuktikan pemerintah daerah dengan menfasilitasi penyuluhan atau sosialisasi bagi aparat kampung tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap pada tahun 2017 dan 2018.
“Saya minta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam mensukseskan program PTSL ini. Terutama kepada camat, lurah dan kepala kampung, kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal mengawal penyelenggaraan program PTSL, sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang sebaik–baiknya,” serunya.
Pihaknya juga mengajak semua pihak untuk menjadikan momen penyerahan sertifikat tersebut sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah kita, agar semakin merapatkan barisan dalam rangka bersatu padu guna melaksanakan pembangunan di segala bidang. Sehingga, Kabupaten Waykanan kedepan semakin maju dan berdaya saing, khususnya dalam memberikan layanan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.
“Berilah pelayanan yang mudah bagi masyarakat dalam pembuatan sertifikat. Jangan terkesan mempersulit program PTSL yang telah dicanang pemerintah pusat. Dan saya ucapkan selamat kepada masyarakat yang menerima sertifikat tanah program PTSL. Mudah-mudahan akan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam penguasaan atas hak kepemilikan tanah, baik itu tempat usaha maupun tempat tinggal untuk kelangsungan hidup masyarakat,” pungkasnya. (Rahmat/Red)