KARYANASIONAL.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Abhan ingin pengawas pemilu menjadi problem soulving, bukan trouble maker.
Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan penutupan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2020, di Hotel Bukit Randu, Kamis (13/2/2020).
Menurutnya, SDM pengawas pemilu dan pilkada harus di atas dari penyelenggara pemilu.
“Semoga bisa mendapatkan SDM² untuk PPL terbaik,” harap abhan.
Dirinya juga menjelaskan, putusan MK baru-baru ini soal nomenklatur Bawaslu Kabupaten/kota menyenangkan kita. Artinya, diskusi kita selama ini sudah selesai dan tak ada lagi yang perlu diperdebatkan.
“Nomenklatur kelembagaan mengikuti UU 7, jumlah komisioner dan kewenangan. Penanganan pelanggaran masih mengikuti UU pilkada.Hanya Money politik TSM yang bisa di ajudikasi yang sifatnya harus direkomendasikan kepada Bawaslu Provinsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu RI itu juga menyatakan, UU nomor 10 tahun 2016 pasal 30 menjelaskan Bawaslu Kabupaten/kota memiliki kewajiban mengawasi tahapan rekrut PPK, PPS dan KPPS.
“Biasanya persoalan pertama berada dibawah. Mulai dari PPS, KPPS dan PPK. Jika itu terjadi, dan tidak kita awasi dari bawah. Maka, sampai ke atas pasti masalah,” katanya.
Dirinya berpendapat, Tantangan Pilkada 2020 lebih berat dari pemilu kemarin. Ada banyak faktor tantangan internal maupun eksternal.
Internal Harus menjaga integritas lembaga, kasus KPU mau tidak mau berdampak ke kita. Karena kita bagian dri penyelenggara, suka tidak suka dan mau tidak mau kepercayaan publik pasti berimbas ke kita. Oleh karena itu, harus meningkatkan profesionalitas dan etos kerja.
Tantangan eksternal, saat ini ada pihak-pihak yang menghendaki Pilkada kembalikan ke DPRD. Alasannya pertama, biaya kosnya tinggi tapi tidak signifikan dari hasil. Kedua, apakah pilkada langsung sudah menghasilkan kepala daerah yang amanah, bisa memajukan daerahnya? Sementara yang terjadi, kepala daerah yang OTT KPK. Ketiga, Pilkada langsung sering memproduksi konflik sosial.
Meskipun kontribusi buruk itu bukan dari penyelenggara dan lebih sering dipraktekkan oleh peserta pemilu dan pilkada, tapi kesalahan akan tetap ditujukan kepada penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu. Untuk itu, kita harus membuktikan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini untuk memberikan yang terbaik kepada daerahnya masing-masing dengan pengawasan semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku, kita harus selamatkan demokrasi Indonesia.
Ditempat yang sama, ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, kontribusi pengawasan pilkada serentak 2020 di Lampung harus dimaksimalkan.
“Demi tercipta dan terjaganya demokrasi bangsa yang bersih, Ini semua menjadi tanggung jawab kita bersama, ” tegasnya.
Ia menegaskan, jangan sampai ada oknum Bawaslu yang sampai main mata dengan peserta Pilkada.
“Bagi kab/kota yang tak pilkada, jangan coba-coba bermain mata dengan peserta pilkada. Apalagi yang jelas-jelas melaksanakan pilkada,” terangnya. (rls/Hel).