Example 728x250
HukumTulang Bawang
54
×

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba)  berhasil mengamankan seorang pelaku yang tanpa hak telah membawa sajam (senjata tajam) ke Lapo Tuak.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku tersebut ditangkap hari Sabtu (22/02/2020), sekira pukul 14.00 WIB, di warung Lapo Tuak yang berada di Kampung Tiuh Toho, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial FE (28), berprofesi tani, warga Tiyuh/Kampung Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Sandy, Minggu (23/02/2020).

Lanjutnya, pelaku ini berhasil ditangkap oleh petugas saat sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Saat melintas di depan sebuah warung lapo tuak, petugas kami melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sebilah sajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna cream dan sarung warna cream yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku.

Kasat Reskrim menambahkan, petugasnya juga berhasil menemukan perangkat kunci letter T di kantong celana pelaku. Kunci letter T tersebut biasanya digunakan oleh para pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dalam melakukan aksi kejahatan.

Selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (Wan)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }