Example 728x250
HeadlineWay Kanan

Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Bupati Waykanan Sosialisasikan UU Lalulintas

43
×

Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Bupati Waykanan Sosialisasikan UU Lalulintas

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Guna menekan angka kecelakaan lalulintas bagi para pelajar, Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mensosialisasikan UU Lalulintas kepada siswa-siswi SMA dan SMK Negeri 1 Kasui, Kamis 27 Februari 2020.

Dalam sambutannya, Bupati Waykanan mengatakan bahwa kecelakaan lalulintas tak pernah mengenal jenis kelamin, strata sosial, ekonomi, bahkan hukum dan politik.

“Siapa pun bisa menjadi pelaku dan korban kecelakaan. Oleh karena itu, saya ingatkan kepada siswa-siswi yang berkendara untuk taat pada peraturan lalulintas,” pesan bupati

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Waykanan melalui Dinas Perhubungan ini bertujuan untuk mendorong kita menjadi pelopor, dalam artinya santun di jalan raya, menggunakan peralatan keselamatan dalam berkendara, dan membantu menyampaikan kepada saudara-saudara kita untuk berlalu lintas dengan baik.

“Sebagian dari pemakai jalan sering mengangkat telpon pada saat berkendara. Tentu tindakan ini akan membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Pengendara juga terkadang ugalan-ugalan dan melanggar lalulintas,” katanya.

Raden Adipati menjelaskan bahwa ada tiga permasalahan lalulintas seperti kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalulintas. Hal itu disebabkan oleh pertumbuhan kendaraan yang tiap tahun meningkat dan tidak diimbangi dengan ketersediaan jalan yang mencukupi bagi kelancaran transportasi.

“Tetapi hal penting yang menjadi penyebabnya adalah manusia, terutama pada sikap dan etika berlalulintas yang masih tergolong rendah, seperti tidak patuh aturan lalulintas, ego yang tinggi dan sama-sama tidak mau mengalah di antara pengguna lalulintas. Maka perlu disosialisasikan mengenai etika berlalulintas di jalan raya yang baik,” terangnya.

Sesuai dengan UU Lalulintas No. 22 tahun 2009 mengenai etika berlalulintas yang isinya antara lain:

Pertama, setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib. Kedua, setiap pengguna jalan wajib mencegah adanya gangguan keamanan, ketertiban dan kenyamanan berlalulintas, dan Ketiga, Pengemudi wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas, marka jalan dan APIL (alat pemberi isyarat lalulintas).

Untuk itu pengemudi kendaraan harus komitmen terhadap keselamatan berlalulintas, seperti siap mentaati peraturan lalulintas dengan menyalakan lampu depan pada sepeda motor di siang hari demi keselamatan seluruh pengguna jalan.

Kemudian siap kondisi pengemudi saat berkendara seperti kelengkapan SIM, STNK, tanda nomor kendaraan, sehat jasmani dan rohani, serta kondisi kendaraan bermotor seperti kunci roda, klep, kotak obat, knalpot harus standar, kaca spion dan helm.

“Dari sosialisasi ini saya harap dapat menekan angka terjadinya kecelakaan lalulintas yang didominasi oleh para pelajar sebagai pengguna jalan, dan termasuk kriteria rentan akan kenakalan remaja,” ungkapnya. (Rahmat)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }