KARYANASIONAL.COM – Dua pelaku pecurian dengan kekerasan (Curas) berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) dikediamannya, Senin (02/03/2020), sekira pukul 11.00 wib.
Kedua pelaku Curas tersebut berinisial HS (19) dan AS (26), warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lamteng.
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma menjelaskan, kedua pelaku Curas tersebut ditangkap berdasarkan laporan korban Ari Anggara, dengan nomor laporan : LP/ 256-B / IlI /2020/ RES LAMTENG / PDG LPG.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa kronologis kejahatan itu terjadi saat korban Ari hendak pulang ke kampung halamannya di Ketapang Lampung Utara, dari Cingkareng Jakarta Barat menggunakan Sepeda Motor Honda Vario dengan nomor polisi B 4690 BUH.
Namun ditengah perjalanan mudik nya, korban di pepet 4 orang pelaku, dan di ancam dengan sebilah golok, di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampug Tengah. Saat korban terjatuh, pelaku pun mengambil paksa kendaraan korban, dan langsung kabur kearah Padang Ratu.
Dari kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polres Lamteng. Karena pada saat itu piket Reskrim, Anggota Tekab 308 sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku namun kehilangan jejak.
Selanjutnya Tekab 308 melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dari korban berikut saksi, dan dapat disimpulkan bahwa pelakunya adalah HS dan AS yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Setelah dilakukan pengintaian pelaku HS dan AS ada dikediamannya, kita langsung melakukan penggrebekan. Dan kedua pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya,” terang Kasat Reskrim Lamteng AKP Yuda, didampingi Ipda Senna Indiarto, Selasa (03/03/2020).
AKP Yuda mengatakan, dari hasil pemeriksaannya pelaku merupakan residivis kasus Curas yang selama ini menjadi buronon polisi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegas Kasat Reskrim. (red)