Example 728x250
HukumLampung Tengah

AR, Pencuri Kotak Amal Masjid Al-Azhar Bandarjaya Barat Diamankan Polisi

40
×

AR, Pencuri Kotak Amal Masjid Al-Azhar Bandarjaya Barat Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al- Azhar Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, berhasil diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng), Jum’at (06/03/2020).

Pelaku yang berinisial AR tersebut merupakan warga Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lamteng.

Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, aksi pencurian kotak amal yang dilakukan AR diketahui pengurus Masjid Al-Azhar menjelang sholat subuh.

Pada saat itu, pengurus Masjid melihat kaca jendela sebelah kanan sudah pecah. Saat dicek, ternyata kotak amal yang terbuat dari almunium telah hilang.

Atas kejadian tersebut, pengurus Masjid langsung melaporkan ke Polres Lamteng dengan Nomor Laporan: LP/275-B/III/2020/Polda LPG/Res Lamteng, Tanggal 06 Maret 2020.

Mendapati laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku AR berada di belakang Masjid Taqwa Bandarjaya.

“Setelah diketahui keberadaan pelaku kita langsung melakukan penggrebekan ke TKP, dan tersangka berhasil kita amankan,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (07/03/2020).

Berdasarkan pengakuan pelapor, pihak Masjid Al-Azhar mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000 dari kejadian tersebut.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lamteng. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AR dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Yuda. (red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }