Example 728x250
HeadlineHukumLampung Tengah

Gerak Cepat, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Gayabaru

164
×

Gerak Cepat, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Gayabaru

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Hanya dengan waktu 15 jam, Jajaran Polsek Rumbia dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) meringkus pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Pelaku berinisial Adl, warga Kampung Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Tersangka ditangkap di Kampung Gayabaru, Selasa (21/04/2020) sekira pukul12.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Wayan Pasek (32) warga Kampung Rantau Jaya Ilir Kecamatan Putra Rumbia, dengan Nomor : LP/ 152-B/ IV /2020/Polda LPG/Res LT/Sek Rumbia,Tanggal 20 April 2020.

Aksi pencurian pelaku dilakukan pada Senin (20/04/2020) sekira pukul 21.00 WIB, saat korban pergi menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nomor polisi BE 3898 IG, untuk mengecek jaring ikan disungai.

Sesampainya dilokasi, korban memarkirkan motornya di pinggir sungai Kampung Rantau Jaya Ilir.
Setelah kembali, sepeda motor korban sudah tidak ada. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Rumbia.

Mendapat laporan dari korban, Polsek Rumbia langsung berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Lamteng untuk berbagi Informasi. Tak berselang lama, polisi pun mendapat informasi bahwa pelaku hendak menjual sepeda motor milik korban.

Selanjutnya Team 308 Polres Lamteng bersama Polsek Rumbia bergerak cepat, dan pelaku berikut sepeda motor Honda Supra X 125 BE 3898 IG milik korban berhasil diamankan.

“Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Lamteng. Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas AKP Yuda, Rabu (22/4/2020). (red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }