Example 728x250
DaerahLampung Utara

Aparatur Pemdes Trimodadi Semprot Disinfektan dan Data Warga Penerima BLT

75
×

Aparatur Pemdes Trimodadi Semprot Disinfektan dan Data Warga Penerima BLT

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, melakukam penyemprotan disinfektan kesetiap dusun, dan melakukan pendataan bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa setempat, Selasa (5/5/2020).

Untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemdes Trimodadi juga telah membentuk Satgas Relawan penanganan Pandemi Covid-19. Hal itu nampak dengan adanya Pos keluar masuk bagi masyarakat yang datang dari luar daerah atau mudik.

Kepala Desa Trimodadi, Surip mengatakan, Satgas Relawan ini berjumlah 62 anggota dengan meibatkan Perangkat Desa, Bhabinsa, Bahbinkamtibmas, Kelompok BPD, Karang Taruna, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat.

“Penyemprotan disinfektan sudah kami lakukan 4 kali dalam sebulan, serta membagikan masker sebanyak 700 pcs kepada warga. Kita juga berencana menambahkan 300 masker dan membagikan vitamin agar dapat meningkat Imun daya tahan tubuh dan  stamina masyarakat Desa trimodadi, sehingga tidak mudah terpapar penularan Covid-19,” ujar Kepala Desa.

Lanjut Surip, selain membagikan masker dan vitamin, pihaknya juga telah menyiapkan ruang isolasi Covid-19 didesa untuk warga pendatang atau masyarakat yang baru pulang kampung dari luar kota.

Ditambahkan Kepala Desa, terkait dengan pembangunan Dana Desa Tahun 2020, pihaknya akan memprioritaskan pada fisik pembangunan yang mana telah di Musyawarahkan dalam Rapat Musdes pada bulan lalu.

“Usulan masyarakat desa dari masing-masing dusun secara bergantian akan menjadi prioritas, disesuaikan dengan  kebutuhan masyarakat,” ungkap Surip.

Sementara Ketua Tim Pelaksana Kegiatan menjelaskan bahwa pencairan tahap pertama sebesar 40 persen di anggarkan khusus untuk penanganan pandemi Covid-19, karena memang ada perubahan APBdes tahun 2020 ini.

Sedangkan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Trimodadi mengungkapkan, terciptanya tata kelola desa dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Soal pendataan BLT dan PKH di Desa Trimodadi sudah dilakukan. Namun masih menunggu persamaan data dari Dinas Sosial Pemkab Lampung Utara agar hasil data yang sudah ada tidak terjadi tumpang tindih, karena masih banyak masarakat yang membutuhkan bantuan tersebut.

“Untuk BLT yang menggunakan Dana Desa Pusat Tahun 2020, saat ini kita sedang menunggu data ril dari Dinas Sosial Pemkab Lampung Utara,” terangnya.

Diketahui, untuk pencairan Dana Desa Tahun 2020 berikutnya, Pemdes Trimodadi akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang sudah dikesepakati melalui musyawarah bersama.

“Pembangunan akan kita prioritaskan untuk pembangunan 8 titik sumur bor, kanopi spandek, dan drainase sepanjang  94 meter,” ungkap Kepala Deaa Trimodadi, Surip, saat dikonfirmasi Karyanasional.com. (Apala)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }