Example 728x250
HeadlineHukumLampung Tengah

Pelaku Curat Menyerahkan Diri ke Polsek Terbanggi Besar, Ini Alasannya

64
×

Pelaku Curat Menyerahkan Diri ke Polsek Terbanggi Besar, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial HDR (34) menyerahkan diri ke Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah (Lamteng), Sabtu (30/5/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Pelaku Curat tersebut merupakan warga Dusun V, Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Tersangka HDR menyerahkan diri setelah mendapat himbauan tegas dari Kanit Reskrim Polsek Terbanggi Besar kepada pihak keluarganya.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan, pelaku Curat tersebut menyerahkan diri ke Polsek Terbanggi Besar diantar oleh keluarganya, setelah mendapat himbauan tegas dari pihak kepolisian.

“Aksi pencurian pelaku ini terjadi dikediaman korban, di Jalan 2 Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, pada Rabu (15/01/2020) sekira pukul 05.30 WIB,” terangnya.

Kapolsek mengatakan, modus pelaku saat menjalankan aksi pencuriannya dengan cara mendongkel jendela samping kanan rumah korban. Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mengambil barang-barang milik korban berupa, handpone merk OPO warna putih, satu trafo las, dua bor dan satu grenda, STNK motor, empat pasang sepatu, tiga set pancing dan peralatan pancing lainnya.

“Diperkirakan korban mengalami kerugian kurang lebih 5 juta rupiah,” kata Kapolsek Terbanggi Besar.

Selanjutnya, korban melaporkan pencurian itu ke Polsek Terbanggi Besar dengan Nomor Laporan LP/040-B/I/2020/Res LT/Sek Tebas/Tanggal 19 Januari 2020.

“Mendapat laporan dari korban kita langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku, dan alhamdulilah HDR berhasil kita tangkap,” ujar Kompol Sutana.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,“ tegas Kapolsek. (red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }