Example 728x250
Bandar LampungHeadlineHukum

Kendaraan Vendor PT Pos Indonesia Dijadikan Alat Penyelundupan Daging Celeng

98
×

Kendaraan Vendor PT Pos Indonesia Dijadikan Alat Penyelundupan Daging Celeng

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Aparat Kepolisian Polsek Panjang Bandar Lampung menggagalkan upaya penyelundupan daging celeng dari Provinsi Jambi tujuan pulau Jawa.

Penyeludupan enam karung daging celeng seberat hampir satu ton ini dilakukan dengan menggunakan jasa angkutan kendaraan truk box milik perusahaan vendor PT Pos Indonesia.

Kendaraan truk box milik perusahaan vendor PT Pos Indonesia ini diamankan aparat kepolisian Polsek Panjang saat sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan by pass jalan lintas tengah Sumatera Kecamatan Panjang Bandar Lampung, Rabu (17/6/2020).

Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan truk box yang dikemudikan Yayan Hasyim warga Provinsi Jambi ditemukan sedikit enam karung daging celeng seberat 900 kilogram tanpa dilengkapi dokumen resmi, daging celeng seberat hampir satu ton ini rencananya akan dikirim kepada seorang warga di kawasan Tangerang.

Polisi kemudian mengamankan’ supir truk dan barang bukti ke Mapolsek Panjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama petugas Balai Karantina Hewan dan Pertanian kelas satu 1 Bandar Lampung.

Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan, upaya penyeludupan daging celeng tujuan pulau Jawa ini berhasil digagalkan petugas saat melintas di jalan by pass Soekarno Hatta Bandarlampung Rabu pagi.

Untuk mengelabui petugas, daging celeng seberat hampir satu ton ini di seludupkan dengan menggunakan jasa angkutan kendaraan milik perusahaan vendor PT Pos Indonesia.

Saat ini aparat kepolisian Polsek Panjang dan pihak penyidik Balai Karantina kelas 1 Bandarlampung masih melakukan pemeriksaan terhadap Yayan Hasyim supir truk yang membawa daging celeng ilegal tersebut.

“Jika terbukti bersalah polisi menjerat pelaku dengan pasal 6 dan 9 Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 1992/ Tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan serta terancam hukuman 3 tahun kurungan penjara,” tegasnya.(Helmi)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }