KARYANASIONAL.COM – Dalam meningkatkan pelayanan konsumen terhadap penggunaan energi listrik, pusat pelayanan PLN UPL Baradatu Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan di sinyalir kurang efektif dan tidak selektif kepada konsumen.
Hal ini di ketahui saat kWh konsumen dilakukan pemblokiran sepihak oleh oknum pegawai PLN UPL Baradatu tanpa mengetahui kebenaran di lapangan.
Pemblokiran nomor token kWh yang tidak berdasar ini membuat konsumen mengalami kerugian secara materil sejak tanggal 19- 27 Juni 2020 lalu.
Dalam hal ini Kabag Transaksi energi, Jonatan diduga meminta sejumlah uang kepada konsumen dengan dalih denda pencurian arus, dengan menakut-nakuti konsumen yang dikeluarkan, yakni surat pengakuan hutang tertanggal 19 November 2019 lalu.
Namun setelah di ditelusuri oleh media, pencurian arus yang di katakan pihak PLN UPL Baradatu kepada konsumen atas nama Epi Eprizal tidak benar. Diduga oknum pegawai PLN UPL Baradatu sengaja melakukan hal tersebut untuk mendapatkan uang dari konsumen pengguna energi listrik guna meraup keuntungan pribadi.
Kepada pihak PLN pusat agar dapat aktif untuk mengawasi kinerja pegawainya, khususnya PLN UPL Baradatu Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. (Pukuk)