Example 728x250
Berita PilihanWay Kanan

Bupati Waykanan Hadiri Rapat Paripurna Raperda LPPA Tahun 2019

257
×

Bupati Waykanan Hadiri Rapat Paripurna Raperda LPPA Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Bupati Waykanan Hi. Raden Adipati Surya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Tahun 2019, di Gedung Dewan setempat, Senin (13/7/2020).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Waykanan didampingi para Wakil Ketua dan Anggota, serta Sekretaris Dewan setempat.

Nampak hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Waykanan bersama para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Para Kepala Badan, Dinas, Kantor dan Kepala Bagian dilingkup Pemkab, serta Jajaran Forkopimda setempat.

Kemudin Camat se-Kabupaten Waykanan, Ibu Ketua Tim Penggerak PKK, Ibu Ketua Dharma Wanita, dan Ibu Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Waykanan.

Dalam sambutamnya, Bupati Waykanan berharap pertemuan ini dapat melahirkan langkah-langkah yang lebih baik, untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Saya atas nama pemerintah daerah mengucapan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Waykanan yang telah bersama-sama bekerja untuk kemajuan kabupaten dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lanjut bupati, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut disusun dan disampaikan kepada DPRD sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, khususnya pasal 298 ayat (1).

Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi Keuangan Tahun Anggaran 2019 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan kesepuluh kalinya kita memperoleh opini tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan.

“Perhargaan dari BPK RI ini tentunya berkat kerjasama semua pihak, baik eksekutif dan legislatif,” kata orang nomor satu di Kabupaten Waykanan tersebut.

Di dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ini, terang bupati, memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pada Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Waykanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1,39 Triliun, dan melakukan Belanja dan Transfer sebesar Rp. 1,40 triliun, Pembiayaan Netto sebesar minus Rp. 5,43 milyar, sedangkan SILPA akhir tahun 2019 adalah minus Rp. 7,65 Milyar rupiah.

“Kemudian pada neraca per 31 Desember 2019 Pemerintah Kabupaten Waykanan memiliki total aset sebesar 2,52 triliun rupiah, kewajiban sebesar 153 milyar rupiah, dan ekuitas sebesar 2,37 triliun rupiah. Lebih rincinya saya persilahkan dibaca pada Raperda yang kami sampaikan ini,” pungkasnya. (Rahmat)

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }