Lain-Lain

347 Napi di Lembaga Pemasyarakatan Kota Metro Dapat Remisi

Avatar
45
×

347 Napi di Lembaga Pemasyarakatan Kota Metro Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini

IMG-20200818-WA0077

IMG-20200818-WA0076

KARYANASIONAL.COM – Sebanyak 347 narapidana di lembaga pemasyarakatan Kelas II A Kota Metro, Lampung, mendapat remisi umum atau pengurangan masa hukuman di Hari Ulang Tahun ke-75 RI.

Pemberian remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana oleh Wakil Walikota Metro Djohan.

Dengan mengusung tema “Indonesia Maju Tetap Pasti di Masa Pandemi”, pemberian remisi secara virtual dihadiri Ketua DPRD Kota Metro, Kapolres, Kepala Kejaksaan, Dandim 0411/Lampung Tengah, dan Sekda Kota Metro, Senin (17/08/2020).

Dalam Sambutan Wakil Walikota Metro mengatakan, pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan lembaga pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum dan norma yang ada, sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan yang Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Metro kami menyambut baik serta mengapresiasi kegiatan ini, terlebih karena saat ini kita sedang berupaya untuk mewujudkan masyarakat madani dan menciptakan tata pemerintahan yang baik di Kota Metro Bumi sai Wawai ini,” tandasnya.

Sementara itu Ade Kusmanto, Kepala Lapas Kelas II A Kota Metro menyampaikan bahwa remisi tersebut merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

“Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disipilln, lebih produktif dan dinamis,”katanya.

Dikutip dari loporan Kalapas dari jumlah 347 tersebut, diantaranya mendapat remisi 1 bulan sebanyak 66 orang, 59 orang mendapat remisi 2 bulan, 64 orang mendapat remisi 3 bulan, 70 orang mendapat remisi 4 bulan, 12 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 3 orang mendapat remisi 6 bulan, jadi total jumlah remisi sebanyak 274 orang.

Adapun rincian pemberian remisi umum I (Narkoba) PP 99, yang mendapat remisi 2 bulan sebanyak 5 orang, kemudian remisi 3 bulan ada 21 orang, remisi 4 bulan 35 orang dan remisi 5 bulan 12 orang, dengan total jumlah 73 orang. (Wahyu)