Example 728x250
HukumTulang Bawang

Lari dan Sembunyi di Menggala, Pelaku Curat Rumah di Kampung Penawar Rejo Ditangkap Polisi

89
×

Lari dan Sembunyi di Menggala, Pelaku Curat Rumah di Kampung Penawar Rejo Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) rumah.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mengatakan, pelaku curat rumah tersebut ditangkap hari Selasa (01/09/2020), sekira pukul 19.00 WIB, saat sedang bersembunyi di rumah mertuanya yang ada di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.

“Adapun identitas pelaku yang berhasil ditangkap berinisial DH (27), berstatus pengangguran, warga Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Kamis (03/09/2020).

Kapolsek menjelaskan, pelaku DH ini telah melakukan tindak pidana curat, hari Kamis (02/08/2018), di rumah korban Lilik Kamsiah (34), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.

Mulanya suami korban M Choirul Aziz (34), berprofesi wiraswasta, terbangun untuk mengambil handphone (HP) milik korban berupa HP Xiaomi Redmi Note 3 warna silver, yang sedang di cas di ruang tengah di depan televisi, ternyata HP tersebut sudah tidak ada, lalu suaminya tersebut langsung bertanya kepada korban dan korban menjawab tidak tahu.

Korban lalu mengecek dua HP miliknya yang lain berupa HP Xiaomi Redmi 3S warna gold dan HP Nokia type 1202 warna hitam yang berada di samping kepala korban saat tertidur, ternyata dua HP tersebut juga sudah tidak ada. Korban kemudian membangunkan anaknya dan menanyakan HP Xiaomi Redmi 3 warna gold yang merupakan milik anaknya, ternyata HP tersebut juga sudah tidak ada.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban saat semua penghuni rumah sedang tertidur lelap dengan cara merusak kunci jendela ruang tengah rumah korban, lalu mengambil 4 unit HP, dompet warna orange yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 1,7 Juta dan satu buah celengan yang terbuat dari kardus bekas yang didalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp. 1,5 Juta. Akibatnya korban mengalami kerugian dengan total sekira Rp, 7,5 Juta,” jelas Kompol Rahmin.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Wan)

Hukum

KARYANASIONAL – Kejaksaan Negeri Metro Provinsi Lampung melakukan pemusnahan barang bukti dari 78 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman Kejari setempat, Rabu (18/6/2025). Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nurvita Kusumawardani, SH., didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Wibisana Anwar, Kasi Pidum Rina Mayasari, […]

Hukum

KARYANASIONAL – Penegakan hukum sangat bergantung pada peran manusia, baik sebagai penegak hukum polisi, jaksa, hakim, atau lainnya maupun sebagai warga negara yang tunduk pada hukum. Faktor manusia ini meliputi kemampuan, integritas, dan kesadaran hukum individu maupun kelompok. Menurut Dr. Slamet Haryadi, S.H., M.Hum., sebagai akademisi yang konsen terhadap penegakkan hukum, Penegak Hukum harus memiliki […]

Hukum

KARYANASIONAL  – Keluarga Korban pembunuhan yang terjadi di Bendungan Albaret, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji beberapa waktu lalu pihak keluarga meminta penegak hukum agar pelaku dapat di hukum seberat-beratnya, Minggu (25/5/2025). Hal itu disampaikan oleh Yuda kalung keluarga korban AM (20), warga Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung. […]

Hukum

KARYANASIONAL – Masyarakat Pesisir Barat dihebohkan dengan penemuan jasad dua orang anak yang anggota tubuhnya sudah hancur diduga merupakan korban pembunuhan, di Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, pada Rabu (14/05/2025) Sekitar Pukul 22.30 WIB. Kedua anak tersebut merupakan kakak beradik, yakni AT (8) dan adiknya perempuan KK (4) anak dari Fir (32). Keduanya yang sebelumnya […]

Hukum

KARYANASIONAL – Kejaksaan Negeri Kota Metro Provinsi Lampung menerima penyerahan empat orang tersangka serta barang bukti dalam perkara tindak pidana perjudian online (Judol) dari Badan Reserse Kriminal Polri. Penyerahan para tersangka dan barang bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri dilaksanakan pada hari Rabu, 30 April 2025 sore. Keempat tersangka berinisial JO (53), KW (53), JG […]

Headline News

KARYANASIONAL – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6,996 miliar lebih. Penetapan tersangka mantan Bupati Lampung Timur periode 2021- 2025 ini dilakukan setelah […]