Example 728x250
Bandar LampungDaerah

Transportasi Publik Masih Terapkan Pembatasan Operasional dan Kapasitas Maksimal 50 Persen

61
×

Transportasi Publik Masih Terapkan Pembatasan Operasional dan Kapasitas Maksimal 50 Persen

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Mulai hari ini Senin (14/9/2020) Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan memastikan, pengendalian transportasi tetap diberlakukan sesuai Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya. Yaitu Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian yang diterbitkan pada 8 Juni 2020.

“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya. Yaitu Surat Edaran Menhub, yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Sabtu (12/9/2020).

Adita dalam menambahkan, dalam PSBB ini, tidak ada penerapan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi.

Sementara persyaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020. Syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.

“Kami telah berkoordinasi dengan para operator transportasi, agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat. Mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai area kedatangan,” papar Adita.

Karena itu, para operator prasarana dan sarana harus memastikan, agar semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 11 (transportasi darat), No. 12 (transportasi laut), No.13 (transportasi udara) dan No. 14 (transportasi kereta api) terlaksana sesuai ketentuan.

Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, dan melakukan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala. Demi mencegah  penularan Covid-19 di area transportasi publik.

“Seperti disampaikan Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi dan angkot. Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) tidak mengalami perubahan,” jelas Adita.

Penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, dengan pembatasan kapasitas 2 orang per baris. Kecuali, berasal dari satu domisili yang sama. Sedangkan, untuk sepeda motor, baik yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi), diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Adita mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

“Kedisiplinan ini membuat kita melindungi diri sendiri, maupun penumpang lain di sarana dan prasarana transportasi, yang pada akhirnya akan membantu memutus mata rantai penularan Covid-19,” tandas Adita. (Hel)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }