Example 728x250
AdvertorialWay Kanan

DPRD Way Kanan Gelar Paripurna Pengesahan Raperda Perubahan APBD 2020

113
×

DPRD Way Kanan Gelar Paripurna Pengesahan Raperda Perubahan APBD 2020

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way Kanan menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Dewan setempat, Rabu (23/9).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Way Kanan, Nikman Karim, SH., didampingi para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, serta Sekretaris Dewan beserta Jajarannya.

Rapat Paripurna juga turut dihadiri Bupati Way Kanan Hi. Raden Adipati Surya, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Jajaran Forkopimda, Ketua BNN, Ketua KPU, Kepala BPN,
Kepala BPS, Kepala Lapas, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala BUMN, BUMD dan Camat Se-Kabupaten Way Kanan.

Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan Raden Adipati menyampaikan pidatonya dengan bahasa Lampung Way Kanan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Rabu, sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah.

Dalam bahasa daerahnya, Bupati Way Kanan menyampaikan “Marilah ram jama-jama panjatko puji dan syukur kehadirat Allah SWT sai pada kesempatan sija ram unyin segala dapok berkumpul dan bersilaturahmi menghadiri sidang Paripurna dalam dalam rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020 delom keadaan sehat walafiat”.

“Alhamdulillah pada hari ini kita telah sampai pada tahapan dari seluruh rangkaian penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020 dapat terlaksana sebagaimana yang kita harapkan bersama,” ujar bupati.

Dengan demikian, proses penyusunan perubahan APBD Tahun 2020 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Tahapan selanjutnya, setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan Perubahan APBD Tahun 2020 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

“Dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, sesuai dengan kesepakatan waktu yang telah kita bangun beberapa waktu yang lalu, kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya karena kerjasama yang dijalin ini akan memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Way Kanan,” tutur Adipati.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Way Kanan juga mengingatkan seluruh Kepala SKPD yang bertindak sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Perlu diketahui bersama bahwa anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD adalah anggaran maksimal. Oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (ADV/Rahmat)

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }