PASAR & KOMODITAS
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
Lain-Lain

Pemerintah Kota Metro Atur Jumlah Pegawai Dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan

Avatar
95
×

Pemerintah Kota Metro Atur Jumlah Pegawai Dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan

Sebarkan artikel ini

IMG-20200925-WA0062

KARYANASIONAL.COM – Memperhatikan status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 serta mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di Lingkungan Kantor Instansi Pemerintah Kota Metro, maka Pemkot Metro mengatur banyaknya jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 75% pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Walikota Metro Nomor 40/SE/SETDA/07/2020 tentang Perubahan atas surat edaran Walikota Metro Nomor 058/23/SETDA/07/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Instansi Pemerintah Kota Metro.

Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, Walikota Metro Achmad Pairin meminta kepada Kepala OPD untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan kondisi Organisasi Perangkat Daerahnya masing-masing.

β€œSaya minta setiap Kepala OPD untuk mengatur jumlah pegawainya masing-masing sesuai surat edaran ini, dan selain itu bagi yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor agar dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku”, ujar Walikota Metro, Jumat (25/9/2020).

Diketahui, Surat Edaran Walikota Metro Nomor 058/23/SETDA/07/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Instansi Pemerintah Kota Metro masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran Walikota Metro Nomor 40/SE/SETDA/07/2020 ini. (DK/Wahyu)

HAK CIPTA DILINDUNGI
Dilarang mengutip atau menyalin artikel tanpa mencantumkan link sumber resmi Karya Nasional.

2