KARYANASIONAL.COM – Guna memutus mata rantai Covid-19 Kepolisan Resor Lampung Utara bersama Instansi terkait terus melakukan Operasi Yustisi, Jumat (09/10/2020).
Kali ini operasi digelar di Jalinsum Simpang Bernah Kotabumi Selatan dengan menjaring 28 Orang yang tidak menggunakan masker.
Kabag Ops Polres Lampung Utara Kompol Nelson F. Manik S.H mewakili Kapores Lampung Utara AKBP. Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. Mengatakan kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan secara rutin dan kepada yang melanggar, kita tindak sesuai Pergub Nomor 45 dan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 55 Tahun 2020,” kata Kompol Nelson.
Lanjut Kabag Ops Polres Lampung Utara Masyarakat yang melanggar tidak megunakan masker di beri Sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan, Push-Up, dan berjanji tidak akan mengulangi
“Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Lampung Utara supaya tidak menjadi daerah pandemi dengan status Zona merah, Supaya kita terhindar dari Covid-19” Ujar Kabag Ops Polres Lampung Utara. (Apala)