KARYANASIONAL.COM – Puluhan warga penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, mendatangi Mapolres setempat, guna melaporkan oknum petugas PKH, yang diduga bermasalah, Rabu (28/10/2020).
Didampingi oleh Kuasa Hukum dari Law Firm Nusantara Raya dan rekan-rekan Jurnalis yang tergabung dalam organisasi kewartawanan AWPI Kota Metro, laporan tersebut diterima oleh anggota yang bertugas dari Satreskrim bagian Tipikor, Dedi Novrianto.
Dikatakan direktur Law Firm Nusantara Raya E. Rudiyanto, SE., SH., laporan kliennya tersebut terkait adanya dugaan indikasi penyelewengan dana dari pemerintah pusat melalui program PKH yang terjadi di Kampung Bumi Jaya.
” Ya, nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa, mudah mudahan laporan yang kita sampaikan akan ditindaklanjuti dan pihak Polres serius untuk menanggapi terkait permasalahan ini,”bebernya.
Ditambahkan Tim Law Firm Nusantara Raya Joni Widodo, SH., MM., dari hasil pertemuan selama 2 jam dengan salah satu senior di Tipikor Polres Lampung Tengah, ada dua unsur yang masuk dalam aduan tersebut yang pertama karena menggunakan uang negara pasti ranahnya Tipikor dan yang kedua karena ini dilakukan oleh oknum yang menggunakan berbagai modus maka juga masuk ranah pidana umum.
Sementara itu Ketua AWPI Kota Metro, Verry Sudarto mengatakan, pada intinya AWPI Kota Metro akan Mengawal dugaan kasus penyelewengan bantuan dana PKH tersebut sampai tuntas.
“Karena memang pihak korban merasa hak-haknya dirampas, sehingga mengadu Ke AWPI Kota Metro dan selanjutnya dalam hal ranah hukum, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum AWPI dari Law Firm Nusantara Raya,” tuntasnya. (Tim)