Example 728x250
HukumTulang Bawang

Setubuhi Paksa Perempuan 12 Tahun di Perkebunan Sawit, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Gedung Aji

113
×

Setubuhi Paksa Perempuan 12 Tahun di Perkebunan Sawit, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Gedung Aji

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Seorang pemuda bernisial DS (18), warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Polsek Gedung Aji karena telah melakukan tindak pidana memaksa seorang anak perempuan berinisial B (12) melakukan persetubuhan.

“Pemuda yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap hari Jum’at (04/12/2020), sekira pukul 17.10 WIB, di rumah saudaranya yang tidak jauh dari rumah pelaku di Kampung Kecubung Raya,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, Sabtu (05/12/2020).

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku ini karena ibu kandung dari korban melihat perubahan yang mencolok pada anaknya, korban suka melamun dan seperti orang ketakutan.

Ibu kandungnya akhirnya bertanya kepada korban apa penyebabnya, korban lalu bercerita kalau dirinya sering diancam oleh pelaku, karena pelaku telah berhasil menyetubuhi korban sebanyak dua kali di areal perkebunan sawit yang ada di Kampung Kecubung Raya.

Mendapatkan cerita tersebut, ibu kandung korban langsung naik pitam dan melaporkan peristiwa pilu yang dialami oleh anak perempuannya ke Mapolsek Gedung Aji, hari Jum’at (04/12/2020), sekira pukul 11.00 WIB.

“Kejadian yang membuat pilu korban yang masih berstatus pelajar ini, terjadi pada bulan Juli tahun 2020, sekira pukul 21.00 WIB, untuk hari dan tanggalnya korban lupa. Saat itu korban diajak pelaku untuk bertemu di sebuah warung, kemudian pelaku mengajak korban berjalan ke areal perkebunan sawit. Disanalah pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak dua kali,” jelas Ipda Arbiyanto.

Korban sempat menolak, tetapi pelaku ngancam kalau korban tidak mau mengikuti apa maunya, kakak kandung korban akan di bunuh oleh pelaku sehingga dengan berat hati terpaksa korban melepas kesuciannya.

Usia pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap korban, pelaku selalu mengancam korban kalau sampai ada orang lain yang tahu, pelaku akan menyebarkan video saat pelaku menyetubuhi korban di areal perkebunan sawit. Padahal video yang dimaksud oleh pelaku ini tidak pernah ada.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar. (Wan)

Hukum

KARYANASIONAL – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Metro. Kali ini, tim tersebut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah meresahkan warga, dengan meringkus dua tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan. Penangkapan berlangsung pada Jumat (04/07/2025) sore, setelah […]

Hukum

KARYANASIONAL – Kejaksaan Negeri Metro Provinsi Lampung melakukan pemusnahan barang bukti dari 78 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman Kejari setempat, Rabu (18/6/2025). Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nurvita Kusumawardani, SH., didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Wibisana Anwar, Kasi Pidum Rina Mayasari, […]

Hukum

KARYANASIONAL – Penegakan hukum sangat bergantung pada peran manusia, baik sebagai penegak hukum polisi, jaksa, hakim, atau lainnya maupun sebagai warga negara yang tunduk pada hukum. Faktor manusia ini meliputi kemampuan, integritas, dan kesadaran hukum individu maupun kelompok. Menurut Dr. Slamet Haryadi, S.H., M.Hum., sebagai akademisi yang konsen terhadap penegakkan hukum, Penegak Hukum harus memiliki […]

Hukum

KARYANASIONAL  – Keluarga Korban pembunuhan yang terjadi di Bendungan Albaret, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji beberapa waktu lalu pihak keluarga meminta penegak hukum agar pelaku dapat di hukum seberat-beratnya, Minggu (25/5/2025). Hal itu disampaikan oleh Yuda kalung keluarga korban AM (20), warga Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung. […]

Hukum

KARYANASIONAL – Masyarakat Pesisir Barat dihebohkan dengan penemuan jasad dua orang anak yang anggota tubuhnya sudah hancur diduga merupakan korban pembunuhan, di Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, pada Rabu (14/05/2025) Sekitar Pukul 22.30 WIB. Kedua anak tersebut merupakan kakak beradik, yakni AT (8) dan adiknya perempuan KK (4) anak dari Fir (32). Keduanya yang sebelumnya […]

Hukum

KARYANASIONAL – Kejaksaan Negeri Kota Metro Provinsi Lampung menerima penyerahan empat orang tersangka serta barang bukti dalam perkara tindak pidana perjudian online (Judol) dari Badan Reserse Kriminal Polri. Penyerahan para tersangka dan barang bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri dilaksanakan pada hari Rabu, 30 April 2025 sore. Keempat tersangka berinisial JO (53), KW (53), JG […]