

KARYANASIONAL.COM – Kopka Abunawan, Babinsa Koramil 426-04/Banjar Agung, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, berkoordinasi dengan aparat desa tentang pembuatan pamlet himbauan Tamu Wajib lapor, Minggu (20/12/2020)
Dengan kondisi modernisasi disegala bidang kehidupan, membuat sebagian warga masyarakat
hilang kepedulian terhadap lingkungannya karena mereka berfikir secara individualisme yang menjadi salah satu penyebab ketidaktahuan terkait adanya warga baru maupun pendatang yang menginap maupun tinggal diwilayahnya.
Wajib lapor bagi tamu atau pendatang sudah mulai luntur di dalam kehidupan warga masyarakat, Hal ini menjadi keprihatinan bagi aparat keamanan maupun aparatur desa, yang selalu berusaha menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya.
Sebagai aparat teritorial, menumbuhkan kembali rasa kepedulian terhadap lingkungan sangat perlu untuk dilakukan. Tidak hanya peduli namun akan menciptakan keakraban serta mengenal lebih dekat tetangga satu dengan yang lainnya.
Upaya pengamanan dengan menerapkan “WAJIB LAPOR SELAMA 1 X 24 JAM” sangat penting dilakukan untuk dapat mengetahui orang- orang yang keluar masuk di kampung, apalagi ditambah dengan adanya virus Covid-19 yang sedang mewabah, akan bisa di putus mata rantai penyeberannya, ungkap Abunawan kepada awak media.
Lanjutnya, wajib lapor bagi para tamu maupun pendatang, mejadi kontrol bagi aparatatur desa termasuk kami (Babinsa dan Babinkamtibmas) agar dapat mengetahui dengan jelas tamu atau pendatang yang datang atau bertamu di wilayahnya.
“Dengan adanya sistem tamu wajib lapor, pengawasan terhadap orang asing atau pendatang baru yang sedang dapat dilaksanakan dengan baik,” Tutupnya. (Wan)







